KONI Banten Diminta Ambil Alih Pelaksanaan Porprov

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID —KONI Provinsi Banten didesak mengambil alih penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 dari tuan rumah Kota Tangerang Selatan.

Desakan itu disampaikan KONI Kabupaten Tangerang bersama KONI Kota Tangerang saat melakukan pertemuan membahas penyelenggaraan porprov yang dianggap sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya, Kamis 30 April 2026.

Bacaan Lainnya

Permintaan ini sesuai dengan pasal 3 ayat 7 Peraturan Porprov VII Tahun 2025.

Dimana disebut dalam pasal itu KONI Banten dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila Panitia Pelaksana Porprov VII Tahun 2026 tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Panitia Pelaksanan Porprov VII Banten dinilai tidak melaksanakan tugas dari ketidaksiapan Tangsel dalam menjalankan tahap pelaksanaan sesuai aturan.

Mulai dari penentuan tanggal pelaksanaan porprov, penentuan cabang olahraga, hingga peraturan porprov yang belum diterima KONI daerah.

“Kami berharap KONI Provinsi Banten mengambil alih pelaksanaan Porprov VII Banten. Pelaksanaan dan penyelenggaraannya dilakukan KONI Banten sedangkan Kota Tangerang Selatan tetap sebagai tuan rumah, ” ujar Ketua KONI Kota Tangerang, Dirman.

Permintaan itu mendapatkan dukungan Ketua KONI Kabupaten Tangerang Eka Wibayu. Menurut Eka, KONI Banten harus mengambil langkah strategis agar porprov dapat terlaksana.

KONI Banten Diminta Ambil Alih Pelaksanaan Porprov

“Kami mendesak agar KONI Banten mengambil langkah strategis agar Porprov dapat tetap terlaksana dengan baik, ” ujar dia.

Eka mengungkapkan ada banyak indikator yang memperlihatkan ketidaksiapan penyelenggaraan Porprov. Salah satunya belum adanya peraturan porprov terbaru yang menjadi dasar aturan main.

Sebelumnya, peraturan porprov pernah dibuat pada tahun 2025 pada periode kepengurusan KONI Banten era Edi Ariadi. Namun aturan tersebut diubah pada rapat kerja KONI Banten 2026.

“Hingga kini kami belum menerima peraturan porprov yang sudah diubah itu. Sedangkan apabila merujuk pada peraturan porprov yang lama maka banyak tahapan sudah melewati tenggat waktu, ” ujar Eka.

Dia mencontohkan tanggal pelaksanaan Porprov seharusnya sudah diumumkan 18 bulan sebelum pelaksanaan. Selanjutnya penetapan cabor dilakukan 12 bulan sebelum pelaksanaan.

“Sedangkan saat ini adalah penetapan cabang olahraga juga belum diumumkan kepada peserta,” ujar dia.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.