Labkesda Kota Tangerang Buka Pelayanan Pemeriksaan Narkoba Terjangkau bagi Masyarakat

Labkesda Kota Tangerang yang beralamat di Jalan TMP Taruna RT. 001/RW. 001, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Jumat,

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang terus gencar memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Salah satu langkah nyata yang diambil adalah menyediakan pelayanan pemeriksaan uji narkoba yang terbuka untuk masyarakat umum di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kepala UPT Labkesda Kota Tangerang, dr. Lulik Sri Adarini, menjelaskan bahwa pelayanan pemeriksaan uji narkoba di Labkesda menggunakan sampel urin dan mencakup beberapa parameter pemeriksaan, seperti Tetrahidrokanabinol (THC), Morphine, Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzodiazepine. Biaya untuk masing-masing pemeriksaan adalah Rp35 ribu, sementara pemeriksaan lengkap dapat dilakukan dengan biaya Rp175 ribu.

Dr. Lulik menekankan pentingnya pelayanan ini dengan harga terjangkau sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk secara mandiri memeriksa diri mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada warga Kota Tangerang yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Hasil pemeriksaan ini tidak hanya berfungsi sebagai skrining kesehatan, tetapi juga dapat digunakan sebagai persyaratan untuk melanjutkan pendidikan tinggi atau akademik, serta sebagai lampiran saat melamar pekerjaan, dan sebagainya,” ujar dr. Lulik, Senin 18 September 2023.

Selain itu, ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan uji narkoba akan tersedia dalam waktu maksimal dua jam setelah pengambilan sampel. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat terkait waktu tunggu yang lama.

Cara Daftar Pemeriksaan

Bagi warga yang berminat melakukan pemeriksaan uji narkoba, mereka dapat mendaftarkan diri melalui nomor WhatsApp 0813-1468-0121 atau menghubungi 021-5588737.

Setelah pendaftaran, mereka dapat langsung datang ke Labkesda Kota Tangerang yang beralamat di Jalan TMP Taruna RT. 001/RW. 001, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di akun Instagram resmi @labkesda_kotatangerang.

“Labkesda Kota Tangerang telah dilengkapi dengan fasilitas dan layanan yang mendukung pemeriksaan uji narkoba ini. Kami berharap dengan biaya yang terjangkau ini, masyarakat akan bersedia melakukan pemeriksaan uji narkoba di Labkesda Kota Tangerang, tanpa perlu khawatir dianggap sebagai pengguna narkoba, karena pada dasarnya pemeriksaan ini juga bertujuan sebagai skrining kesehatan,” tambah dr. Lulik.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.