KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kuasa hukum keluarga Pandih, Erdi Surbakti, kembali melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1692/VII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Erdi mengatakan, laporan itu merupakan laporan ketujuh yang dibuat pihaknya terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lokasi sengketa lahan. Laporan terbaru disebut dilayangkan pada Selasa, 28 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.
Menurut Erdi, dua perempuan anggota keluarga Pandih, yakni Yuli dan Dina, menjadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh lebih dari 20 orang. Kelompok tersebut disebut sebagai preman bayaran yang diduga berkaitan dengan PT Tangerang Matra.
“Ini merupakan laporan polisi yang ke-7. Kami meminta Kapolres segera menangkap para pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua perempuan,” kata Erdi Surbakti, saat dikonfirmasi awak media.
Penanganan Kasus Dinilai Mandek
Erdi menilai penanganan enam laporan sebelumnya belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Ia mengaku kecewa karena hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap pihak yang dilaporkan.
Menurutnya, laporan yang sempat ditangani Polsek Pinang selama sekitar enam bulan baru dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Padahal, hasil visum korban disebut sudah lama diterima penyidik.
“Penanganannya jelas-jelas mandek. Sudah enam bulan berjalan, tetapi belum ada tindakan nyata,” ujarnya.
Desak Aparat Bertindak
Selain meminta penangkapan para terduga pelaku, Erdi juga mendesak Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Komisi III DPR RI, hingga Kompolnas mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Ia juga meminta Komnas Perempuan ikut memberikan perhatian karena korban merupakan perempuan.
Erdi menyebut aktivitas kelompok yang dilaporkan masih terjadi hingga Selasa pagi. Karena itu, ia menilai aparat perlu segera mengambil langkah hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
“Kami meminta aparat segera bertindak tegas. Korbannya perempuan dan anak-anak yang melihat kejadian itu diduga mengalami tekanan psikis,” jelasnya.
Persoalkan Dokumen Kepemilikan Lahan
Dalam kesempatan itu, Erdi kembali menegaskan bahwa keluarga Pandih meyakini tanah tersebut telah dimiliki secara turun-temurun selama lebih dari 80 tahun. Ia juga mempersoalkan dokumen kepemilikan yang digunakan pihak PT Tangerang Matra.
Menurutnya, dokumen milik perusahaan berada di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kelurahan Kunciran Induk. Sementara objek tanah yang disengketakan berada di RT 02 RW 02, Kelurahan Kunciran Jaya.
Erdi menilai perbedaan lokasi tersebut seharusnya menjadi perhatian penyidik dalam menangani perkara. Namun, pernyataan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak PT Tangerang Matra.
Siapkan Aksi Unjuk Rasa
Selain menempuh jalur hukum, Erdi menyatakan pihaknya telah menyiapkan aksi unjuk rasa apabila tidak ada perkembangan dalam penanganan kasus tersebut. Rencananya, aksi akan digelar selama satu minggu sebagai bentuk protes terhadap penanganan perkara.
“Dalam dua hari ke depan kami mengagendakan aksi unjuk rasa selama satu minggu berturut-turut sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja kepolisian,” tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota maupun PT Tangerang Matra terkait laporan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Pandih masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.








