Menuju Sistem Jaminan Sosial yang Inklusif dan Berkeadilan: Kemenko PM Gelar Workshop Identifikasi Usulan Perubahan UU SJSN

Menuju Sistem Jaminan Sosial yang Inklusif dan Berkeadilan: Kemenko PM Gelar Workshop Identifikasi Usulan Perubahan UU SJSN
Plt. Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PM, Niken Ariati, membuka Workshop Identifikasi Usulan Perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID —Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Workshop Identifikasi Usulan Perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Selasa (27/5/2025), di Hotel Morrissey, Jakarta.

Agenda ini menjadi langkah strategis dalam upaya memperkuat fondasi perlindungan sosial di Indonesia. Fokus utama diarahkan pada penyempurnaan sistem jaminan sosial yang lebih inklusif dan adil, sejalan dengan prinsip-prinsip global. Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, pekerja informal, dan pekerja migran menjadi perhatian khusus dalam proses penyusunan usulan perubahan beleid tersebut.

Bacaan Lainnya

Plt. Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, dalam sambutannya menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang terbuka untuk menjaring aspirasi lintas sektor. Menurutnya, sistem jaminan sosial nasional semestinya menjadi pilar utama dalam menjamin kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar pelengkap dari bantuan sosial.

“Forum ini kami hadirkan untuk menggali pandangan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap rancangan awal perubahan UU SJSN, sebagai bagian dari proses menuju sistem jaminan sosial nasional yang lebih adil, kuat, dan berkelanjutan,” ujar Niken.

Ia pun menegaskan, sistem jaminan sosial tidak bisa disamakan dengan bantuan sosial yang bersifat sementara karena jaminan sosial harus dikelola dengan ketat dan berkelanjutan mengingat konsekuensinya yang luas, baik secara fiskal maupun sosial.

“Jaminan sosial bukan sekadar program bantuan karena merupakan sistem besar yang membutuhkan pengelolaan sangat ketat”, jelas Niken. “Sebagai contoh, dalam satu hari, klaim Jaminan Kematian (JKM) saja bisa mencapai 1,3 juta kasus. Angka ini mencerminkan betapa besar tanggung jawab yang harus ditanggung oleh sistem ini,” tambahnya.

Hadir sebagai pembicara pada workshop di hari pertama, terdiri dari Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Social Protection Programme Manager ILO Ippei Tsuruga, Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Muhammad Joni Yulianto, dan Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo.

Pada sesi pertama yang dimoderasi oleh Muhammad Anis dari ILO, Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh pasal demi pasal dalam UU SJSN agar lebih responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan dan perlindungan sosial di lapangan. Karena, meskipun regulasi sudah tersedia, namun struktur hukum masih lemah dan sering diabaikan.

“Akibatnya pelaksanaan UU SJSN di lapangan tidak berjalan optimal”, tegas Timboel. Untuk itu, ia mengusulkan beberapa hal dalam perbaikan UU SJSN, diantaranya penguatan posisi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), revisi berbagai pasal di UU SJSN terkait kepesertaan, layanan untuk pekerja migran, hingga jaminan kecelakaan kerja.

Sementara itu, dari perspektif internasional, Ippei Tsuruga, menggarisbawahi perlunya Indonesia mengadopsi standar minimum perlindungan sosial sesuai Konvensi ILO Nomor 102. Karena dalam sistem jaminan sosial saat ini, menurut Ipperi, masih belum berjalan dengan optimalnya dua manfaat penting, yakni jaminan sakit dan maternitas.

“Kami menyarankan agar regulasi perlindungan sosial disusun dengan prinsip universalitas, kesinambungan, dan integrasi antarprogram seperti JHT, JKP, dan Tapera”, usul Ippei. “Serta memastikan adanya skema pembiayaan yang efisien dan adil antara negara, pemberi kerja, dan pekerja”, tambahnya. Ippei juga mengusulkan penyederhanaan skema jaminan sosial agar lebih mudah dipahami masyarakat.

Pada sesi kedua yang dimoderatori oleh Spesialis Senior Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tim Asistensi Kebijakan Kemenko PM Resmi Setia Milawati, mendiskusikan lebih dalam pentingnya pembaruan UU SJSN agar lebih inklusif, setara, dan mencerminkan prinsip GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion).

Dalam paparannya, Joni Yulianto menekankan bahwa UU SJSN saat ini belum sepenuhnya memasukkan kerentanan ganda yang dihadapi penyandang disabilitas.

“Kerentanan tidak bisa dipandang sebagai variabel tunggal karena seseorang bisa menjadi perempuan, disabilitas, dan bekerja di sektor informal sekaligus”, jelas Joni.

Menurutnya, UU saat ini masih parsial sehingga ia menyoroti bahwa bantuan bagi penyandang disabilitas hanya tersedia jika kecacatan terjadi akibat kecelakaan kerja, serta tidak adanya jaminan terhadap kebutuhan alat bantu. Joni pun mengusulkan agar prinsip GEDSI diintegrasikan dalam substansi UU, termasuk dengan harmonisasi bersama UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sementara itu, Wahyu Susilo menyampaikan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) masih menghadapi diskriminasi dan pengabaian dalam sistem perlindungan sosial. “PMI diwajibkan membayar iuran namun tidak mendapatkan manfaat JKN secara nyata, apalagi ketika mereka pulang ke tanah air”, terang Wahyu.

Ia menambahkan, dalam sistem perlindungan sosial saat ini, belum ada skema reintegrasi yang layak dan akses PMI terhadap bantuan pemerintah yang sangat rendah. Wahyu juga menyoroti tidak adanya pendekatan portabilitas jaminan sosial ke negara tujuan kerja, serta kriteria keanggotaan dan perlindungan yang menyulitkan dan diskriminatif, termasuk syarat kesehatan jasmani dan rohani yang menyulitkan penyandang disabilitas untuk bekerja ke luar negeri.

Sebagai penutup dari rangkaian dua sesi Workshop Identifikasi Usulan Perubahan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), seluruh pembicara sepakat bahwa pembaruan UU SJSN merupakan kebutuhan mendesak yang harus dilakukan secara menyeluruh, adil, dan inklusif. Sehingga perubahan UU SJSN harus berpijak pada prinsip keadilan sosial, nondiskriminasi, universalitas, dan kesesuaian dengan standar internasional.

Turut hadir perwakilan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, serikat-serikat pekerja, organisasi penyandang disabilitas, Lembaga riset, dan Kelompok Sipil Masyarakat.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.