Mensos Gus Ipul Tegaskan Sanksi Tutup Permanen bagi Daycare Nakal

TANGERANG, LENSABANTEN. CO. ID– Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan pernyataan tegas terkait insiden kekerasan anak yang terjadi di sebuah daycare di Yogyakarta. Dalam kunjungannya di Kota Tangerang pada Senin 27 April 2026, Mensos menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus memberikan peringatan keras kepada seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Indonesia.

Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum paling berat bagi pengelola jasa penitipan anak yang terbukti melakukan pelanggaran fatal.

Bacaan Lainnya

Sanksi Penutupan Permanen
Menanggapi kasus di Yogyakarta, Gus Ipul secara spesifik mendukung langkah penutupan izin operasional secara total.

“Kita prihatin ya, dan saya sependapat kalau ini diberi satu sanksi penutupan permanen. Jika proses hukumnya berjalan, ke depan jika ada lembaga baru yang berdiri, harus betul-betul dirancang dengan baik sejak awal,” ujar Gus Ipul saat ditemui awak media.

Tiga Pilar Akreditasi: SDM, Tata Kelola, dan Sarana

Kementerian Sosial saat ini tengah melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang dan asesmen terhadap izin-izin lembaga sosial yang beroperasi.

Gus Ipul menekankan bahwa setiap lembaga wajib memenuhi standar akreditasi yang mencakup tiga aspek utama:

* Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM): Pengasuh dan staf harus memiliki kompetensi dan latar belakang yang jelas.

* Tata Kelola Kelembagaan: Manajemen panti atau daycare harus transparan dan akuntabel.

* Sarana dan Prasarana: Fasilitas yang tersedia harus mendukung keamanan dan kenyamanan anak, lansia, maupun penyandang disabilitas.

Ajak Masyarakat Jadi ‘Mata dan Telinga’ Pemerintah

Selain memperkuat pengawasan internal dari pemerintah, Mensos juga mengajak partisipasi aktif publik. Ia meminta masyarakat luas untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar, terutama lembaga-lembaga yang melayani kelompok rentan.

“Di samping pengawasan dari pemerintah, kami membuka kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi di lingkungan masing-masing. Baik itu lembaga yang melayani lansia, disabilitas, maupun anak-anak,” tambahnya.

Langkah ini diambil sebagai momentum evaluasi besar-besaran agar seluruh lembaga kesejahteraan sosial di Indonesia beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan dikelola secara profesional guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.