Modus Pelaku Pencurian Modul BTS di Tangerang

Modus Pelaku Pencurian Modul BTS di Tangerang
Modus Pelaku Pencurian Modul BTS di Tangerang

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar kasus pencurian perangkat tower BTS yang menyebabkan perusahaan telekomunikasi mengalami kerugian hingga Rp481,6 juta. Seorang pria berinisial DSA (37) ditangkap polisi dan kini menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan di balik aksi tersebut.

DSA diamankan dari rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan pencurian perangkat BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Berpura-pura Jadi Petugas Provider

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, dua orang terlihat masuk ke area tower BTS dengan berpura-pura sebagai petugas provider yang hendak melakukan perbaikan.

“Salah seorang berada di luar pagar untuk mengawasi, sementara seorang lainnya mengambil perangkat modul tower,” kata Parikhesit, saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 September 2026.

Gerak-gerik kedua orang tersebut kemudian dicurigai saksi karena tidak dapat menunjukkan surat tugas ketika diminta. Keduanya langsung meninggalkan lokasi dan melarikan diri menggunakan mobil Suzuki Ertiga yang sudah menunggu di pinggir jalan.

Nomor Polisi Mobil Jadi Petunjuk

Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan, yakni B-2583-TRU. Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri kendaraan dan orang yang menggunakannya.

“Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” ujar Parikhesit.

Hasil penelusuran menunjukkan mobil tersebut terdaftar pada sebuah perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional. Dari data pengguna kendaraan, polisi kemudian mengarah kepada DSA.

Tim Analis Satreskrim selanjutnya melakukan pengolahan data hingga mendeteksi keberadaan DSA di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan tersebut dan langsung melakukan penangkapan.

Puluhan Modul BTS Ditemukan

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan pencurian tower BTS. Penyidik kemudian mendapat informasi bahwa DSA juga menyewa rumah lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang.

Rumah tersebut berada tidak jauh dari tempat tinggal DSA. Saat digeledah, polisi menemukan puluhan modul tower BTS dan belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU).

Barang bukti yang diamankan antara lain 11 Universal Base Band Processor (UBBP), enam UBBP G1A, 11 UBBP G2, lima UBBP G3 dan satu UBBP H2. Polisi juga menyita 17 unit RRU yang terdiri dari empat RRU 2219, satu RRU 4499 dan 12 RRU 5592.

Selain perangkat BTS, petugas mengamankan dua telepon seluler Android serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta. Polisi masih mendalami asal-usul seluruh perangkat tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan aksi pencurian.

Kerugian Capai Rp481,6 Juta

Dalam laporan polisi, sejumlah perangkat yang hilang dari tower BTS antara lain modul, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit dan berbagai perangkat pendukung lainnya. Total kerugian perusahaan akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp481.677.845.

Polisi belum berhenti pada penangkapan DSA. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak yang diduga berperan dalam penampungan perangkat BTS.

“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” jelas Parikhesit.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Herbin Sianipar, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas perusahaan atau provider. Terlebih, ketika mereka hendak masuk ke area terbatas seperti lokasi tower BTS.

“Masyarakat maupun pengelola infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas yang jelas. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Herbin.

Herbin juga meminta perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan pengelola tower memperkuat sistem pengamanan di lokasi. Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 apabila menemukan orang atau kendaraan mencurigakan di sekitar tower BTS.

“Jangan ragu melapor ke call center kami 110 apabila menemukan orang atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar tower. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” tambahnya.

DSA bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai laporan penyidikan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.