JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Penggiat Anti Korupsi yang tergabung dalam Citizenry Banten kembali mengadakan Aksi solidaritas untuk mendukung Kejaksaan Agung dalam penyelidikan mendalam terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) senilai Rp39 Miliar yang dituduhkan kepada Mantan Pelaksana Tugas (Pj.) Gubernur Banten, Al Muktabar.
Koordinator Aksi, Fale Wali, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami percaya kejaksaan tak akan pernah mengkhianati rakyat, dan akan menyelesaikan secara tuntas perkara yang merugikan rakyat Banten dan kami akan terus mengawal kasus dugaan korupsi BPO Rp39 Milyar ini,” Ungkap Fale, Jum’at 1 Agustus 2025.
Fale menambahkan Selain aksi di Gedung Kejagung, Pihaknya juga akan menggelar aksi di Kantor Setwapres, Mengingat Al Muktabar saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan di Sekretariat Wakil Presiden.
“Insyaallah Minggu depan kita di sana (Setwapres),” Tandasnya .
Diketahui Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT 09/M.6/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyelidiki dugaan penyelewengan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024, Al Muktabar senilai Rp39 miliar.
Kejaksaan Tinggi Banten hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi Banten.









