Kasus Pengeroyokan di Tangerang, Korban Justru Dilaporkan Balik, Ada Apa?

Kasus Pengeroyokan di Tangerang, Korban Justru Dilaporkan Balik, Ada Apa

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dugaan kriminalisasi terhadap korban pengeroyokan mencuat di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pasangan suami-istri berinisial AAG dan SW melalui kuasa hukumnya menilai proses hukum berjalan janggal, termasuk lambatnya penetapan tersangka dan munculnya laporan balik yang diduga direkayasa.

Kuasa hukum korban, Marinus Waruwu, dari Kantor Hukum Marinus dan Waruwu Partners Law Firm, menyoroti penanganan perkara oleh penyidik Polsek Sepatan. Ia menilai proses tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan.

Bacaan Lainnya

Kronologi: Protes Sampah Berujung Kekerasan

Diberitakan sebelumnya, peristiwa bermula pada 13 Januari 2026 saat korban memprotes tumpukan sampah yang membusuk di samping rumah mereka di Perum Grand Village. Sampah yang diperkirakan mencapai tiga truk itu dinilai mengancam kesehatan, terutama anak balita korban.

Alih-alih mendapat solusi, korban justru didatangi IRW bersama beberapa orang lainnya. Mereka diduga membawa kayu dan melakukan pemukulan terhadap AAG, sementara SW yang mencoba melerai turut menjadi korban.

Laporan Balik Dinilai Janggal

Setelah melapor dengan Nomor LP/B/10/I/2026, korban justru menghadapi laporan tandingan dari IRW dengan Nomor LP/B/11/I/2026. Dalam laporan tersebut, IRW mengklaim dirinya sebagai korban pemukulan.

Pihak kuasa hukum menilai laporan tersebut tidak logis karena kejadian berlangsung di rumah korban. Selain itu, pihak IRW disebut sebagai pihak yang lebih dahulu datang ke lokasi.

“Ini sangat tidak masuk akal. Satu orang diserang oleh lima orang di rumahnya sendiri, salah satunya membawa kayu, tapi justru dilaporkan melakukan pengeroyokan. Ini jelas legal fallacy,” tegas Marinus pada Jumat, 10 April 2026.

Dalil Hukum: Noodweer dan Overmacht

Kuasa hukum menjelaskan bahwa tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan terpaksa (noodweer) sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, kondisi kejadian juga disebut memenuhi unsur daya paksa (overmacht).

Ia menegaskan bahwa respons korban merupakan refleks untuk melindungi diri dan keluarganya. Luka yang dialami pihak pelapor disebut sebagai akibat dari upaya tangkisan saat mempertahankan diri.

Kasus Pengeroyokan di Tangerang, Korban Justru Dilaporkan Balik, Ada Apa

“Klien kami dalam posisi mempertahankan diri dan melindungi istrinya yang dipukul dengan kayu. Reaksi spontan tersebut adalah bentuk perlindungan diri yang sah menurut hukum,” ujarnya.

Penyidik Dinilai Abaikan Fakta Penting

Kuasa hukum menilai penyidik mengabaikan sejumlah fakta penting dalam kasus ini. Di antaranya lokasi kejadian di rumah korban, dugaan niat jahat pelaku, serta adanya bukti video.

Menurutnya, unsur tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan telah terpenuhi secara materiil. Hal itu dinilai cukup untuk menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka.

Dugaan Kriminalisasi dan Konflik Kepentingan

Lebih jauh, laporan balik yang diajukan IRW diduga sebagai laporan palsu atau rekayasa. Kuasa hukum juga menyoroti adanya indikasi ketidakprofesionalan penyidik yang berpotensi mengarah pada konflik kepentingan.

Status IRW sebagai tokoh lingkungan disebut bisa memengaruhi objektivitas penanganan kasus. Hal ini memicu kekhawatiran adanya keberpihakan dalam proses hukum.

“Kami melihat ada potensi ‘masuk angin’. Penyidik terkesan tidak objektif dan mengabaikan bukti yang sudah sangat jelas,” katanya.

Desakan Penahanan dan Evaluasi

Pihak kuasa hukum mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk turun tangan mengawasi proses hukum di Polsek Sepatan. Mereka menilai alat bukti sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Selain itu, mereka juga meminta evaluasi terhadap penyidik melalui Propam atau Paminal. Permintaan penghentian penyidikan (SP3) terhadap kliennya juga diajukan karena dianggap tidak berdasar.

“Kami juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani laporan IRW dan Kawan-kawan Nomor LP/B/11/I/2026 melalui Propam atau Paminal,” tegas Marinus.

Penegasan: Hukum Jangan Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status sosial pihak yang terlibat.

Selain itu, keselamatan keluarga korban, terutama anak balita yang terdampak lingkungan tidak sehat, juga menjadi perhatian serius.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Klien kami adalah korban nyata. Bukti sudah terang, mulai dari kayu, visum, hingga rekaman video. Tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka,” ujarnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.