TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Batas Waktu pemadanan NIK ke NPWP
Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Beleid ini mengatur bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Bagi wajib pajak baru yang mendaftar, akan langsung terdaftar menggunakan NIK sebagai NPWP. Dengan aturan baru ini, mulai 1 Juli 2024, semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP. Batas Waktu pemadanan NIK ke NPWP
Sanksi Bagi yang Tidak Memadankan NIK dan NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu. Sanksi tersebut tidak berupa denda uang, tetapi masyarakat akan menghadapi kendala saat mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP.
DJP juga akan menerapkan sejumlah pembatasan akses bagi masyarakat yang tidak melakukan pemadanan. Berikut beberapa sanksi yang akan dikenakan:
- Pembatasan Layanan Pencairan Dana Pemerintah
- Pembatasan Layanan Ekspor dan Impor
- Pembatasan Layanan Perbankan dan Sektor Keuangan Lainnya
- Pembatasan Layanan Pendirian Badan Usaha dan Perizinan Berusaha
- Pembatasan Layanan Administrasi Pemerintahan Selain yang Diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
- Pembatasan Layanan Lain yang Mensyaratkan Penggunaan NPWP
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK ke NPWP sebelum tenggat waktu yang ditentukan agar terhindar dari berbagai pembatasan layanan yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan administratif.
Dengan pemadanan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan, serta memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan yang memerlukan NPWP.
Sebagai berikut cara memadankan NIK dan NPWP;
1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu profil, masukan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil
4. Lalu logout atau keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukan kode keamanan, dan login
6. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Cara mengecek apakah NIK sudah menjadi NPWP
1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (LL), dan kode captcha
3. Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
4. Lalu klik ‘Cari’ jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
5. Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.









