KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merespon dengan cepat arahan dari pemerintah pusat perihal proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus di permudah dan disederhanakan.
Untuk itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin mengarahkan Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang untuk mempercepat pengembangan dan penyempurnaan sistem pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online.
“Kami sepakat bahwa sistem pengajuan PBG secara online di Kota Tangerang harus bisa selesai dalam 10 jam,” tegas Dr. Nurdin, Jumat, 8 November 2024.
Tidak hanya itu, optimasi online juga dilakukan dengan sinkroninasi ke dompet pembayaran digital yang juga akan dikembangkan oleh Pemkot melalui Badan Usaha Milik Daerah.
“Dengan pelayanan serba cepat dan serba mudah, akan semakin menarik minat investasi di Kota Tangerang yang sudah sangat baik realisasi investasinya,”pungkasnya.