TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang perempuan berinisial AN (27) asal Cimahi. Peristiwa tragis ini terjadi di Hotel Kota Tangerang, pada 18 September 2025.
Kronologi Kejadian
Dalam konferensi pers, polisi menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah KJH (40) seorang warga negara Korea Selatan yang bekerja sebagai CEO perusahaan teknologi, serta RST (35), warga Banjarnegara yang berprofesi sebagai manajer di sebuah perusahaan swasta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada malam sebelum kejadian korban bersama kedua tersangka diketahui baru pulang dari tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Ketiganya mengonsumsi narkotika jenis ekstasi yang dibeli oleh tersangka KJH dengan harga Rp6,3 juta.
Setibanya di Hotel sekitar pukul 04.00 WIB, kondisi korban sudah tampak lemas. Pagi harinya korban mengalami menggigil hebat hingga demam tinggi. Namun, kedua tersangka tidak segera membawa korban ke rumah sakit, melainkan memilih untuk beristirahat. Menjelang siang, korban ditemukan dalam kondisi pucat dan sudah tidak bernyawa.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol R.M. Jauhari, menjelaskan bahwa sebelum ke hotel, korban bersama kedua tersangka sempat pergi ke tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Dari sana, mereka membeli enam butir pil ekstasi senilai Rp6,3 juta yang sebagian dikonsumsi dan sisanya disimpan di hotel.
“Sebelum ke hotel yang ada di Tangerang, kedua tersangka dan korban sempat pergi ke tempat hiburan di daerah Jakarta Utara. Mereka membeli pil ekstasi sebanyak enam butir senilai Rp6.300.000 untuk sama-sama dikonsumsi dan sisanya ditaruh di hotel,” jelasnya kepada para Jurnalis .
Lebih lanjut, Jauhari menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap kejadian perkara menguatkan adanya tindak pidana. Polisi telah melakukan tes urine terhadap korban dan kedua tersangka, yang seluruhnya menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Selain itu, dari hasil visum juga ditemukan adanya luka-luka pada tubuh korban yang mengindikasikan tindak kekerasan.
“Dari hasil pemeriksaan kejadian perkara dan tes urine terhadap korban AN dan kedua tersangka, positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Beberapa titik tubuh korban juga mengalami memar akibat kekerasan benda tumpul, dan organ dalam korban mengalami kerusakan,” ungkapnya.
Barang Bukti Yang Diamankan
Selain narkotika, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa plastik bening bekas ekstasi, telepon genggam, paspor milik tersangka KJH, kartu kamar hotel, pakaian korban, hasil visum, rekaman CCTV, serta bukti pembayaran hotel yang menguatkan rangkaian peristiwa ini.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengalami memar pada beberapa bagian tubuh akibat kekerasan tumpul. Selain itu, terdapat indikasi korban memiliki penyakit bawaan berupa gondok (hipertiroid). Diduga kuat, kombinasi antara konsumsi ekstasi dan kondisi kesehatan bawaan tersebut memperburuk keadaan hingga akhirnya menimbulkan kematian.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana,” tegas Kapolres.
Polisi memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat segera terungkap secara terang benderang untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjadi peringatan hukum bagi masyarakat.