KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.IDÂ – Polresta Tangerang telah berhasil mengamankan dan menetapkan 7 orang terduga pelaku penyerangan, tindak kekerasan, dan pengrusakan fasilitas pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 3 diantaranya telah dinyatakan sebagai tersangka, sementara 4 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, polisi tengah menginvestigasi dugaan keterlibatan oknum dari Perumda Pasar NKR (Niaga Kerta Raharja) terkait dengan adanya surat permohonan pengamanan kepada organisasi masyarakat (Ormas), yang diduga memicu terjadinya tindak pidana.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, dalam keterangannya hari Selasa 26 September 2023, menjelaskan, “Masih kita dalami keterlibatan pihak Perumda NKR terkait adanya surat permohonan pengamanan tersebut.”
Sebelumnya, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa pidana ini dan mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab serta motif di balik tindak pidana tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional.
Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Kasatreskrim Polresta Tangerang, juga menyatakan, “Kita akan segera memanggil pihak Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan keterangan.”
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap motif di balik peristiwa kerusuhan yang terjadi di Pasar Kutabumi. Kasus ini akan terus diinvestigasi hingga semua pihak terlibat dan motifnya terkuak dengan jelas.









