KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Pemerintah Kota Tangerang mencatat sekitar 1.600 kelompok penerima manfaat (KPM) bantuan sosial masuk dalam kategori temuan pada sistem data penerima bansos. Namun, temuan tersebut tidak seluruhnya berkaitan dengan dugaan keterlibatan judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Acep Wahyudi mengatakan temuan dalam data KPM dapat disebabkan berbagai persoalan, mulai dari ketidaksesuaian penginputan aset, data penggunaan daya listrik, hingga penerima manfaat yang telah meninggal dunia.
“Kalau di kita di sistem ada 1.600-an. Memang kategorinya temuan, bukan yang terindikasi ditangguhkan karena judol,” kata Acep Wahyudi baru-baru ini.
Menurut dia, Pemkot Tangerang hingga kini belum memperoleh informasi rinci mengenai jumlah KPM yang secara khusus ditangguhkan karena terindikasi terlibat judi online.
Informasi mengenai indikasi tersebut, kata Acep, berasal dari pemerintah pusat dan telah terintegrasi ke dalam sistem yang digunakan untuk pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Penelusuran data penerima bansos tersebut melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA : Pengangguran Terbuka Banten Turun, Pemprov Gandeng Industri Serap Lulusan SMK
“Kalau yang terindikasi judol memang kami mendapatkan informasi dari kementerian. Kementerian, BPS, dan PPATK bekerja sama, dengan OJK juga,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam data penerima bantuan sosial dapat mengajukan klarifikasi atau sanggahan.
Acep menyebut berdasarkan data yang terlihat dalam sistem, hingga saat ini terdapat sekitar 55 orang yang telah mengajukan klarifikasi terkait status penerima bantuan sosial.
Namun, ia menegaskan belum dapat memastikan seluruh pengajuan klarifikasi tersebut berkaitan dengan penangguhan bansos akibat indikasi judi online.
“Kita belum dapat informasi jelas dari Kemensos terkait ditangguhkan atau tidaknya. Masyarakat mengajukan klarifikasi, salah satunya setelah melakukan pengecekan status,” katanya.
Acep menambahkan, proses klarifikasi menjadi bagian dari upaya memastikan data penerima bantuan sosial tetap sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.








