KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan keras tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat.
Dalam Operasi Nila Jaya 2025 yang saat ini sedang berlangsung, dua Polsek di jajaran Polres berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer. Dari hasil operasi, total 113.501 butir obat keras berhasil diamankan dari dua tersangka di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama dilakukan oleh Polsek Sepatan. Seorang tersangka berinisial ZF (29) diamankan bersama barang bukti sebanyak 85.000 butir tramadol dan 28.000 butir hexymer.
“Dari Polsek Sepatan kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial ZF (29) dengan barang bukti sebanyak 85.000 butir tramadol dan 28.000 butir hexymer,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, pada Jumat, 20 Juni 2025.
Obat-obatan tersebut ditemukan di kediaman ZF yang berlokasi di Perumahan Panorama, Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kepada petugas, ZF mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami (polisi) masih melakukan pengejaran terhadap teman dari pelaku (DPO). Identitasnya telah kami ketahui,” tambahnya.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Polsek Teluknaga. Seorang pelaku lainnya berinisial R (29) diamankan dari sebuah toko di Jalan Raya Kalibaru, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 501 butir obat keras terdiri dari 441 butir tramadol dan 60 butir hexymer.
Kapolres menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang.
“Peran serta masyarakat di lingkungan sangat dibutuhkan dalam mencegah, menekan hingga memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang ini di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa konsumsi obat keras tanpa resep medis berpotensi menjadi pemicu tindakan kriminal, khususnya yang melibatkan anak-anak dan remaja.
“Dampak dari penggunaan obat keras ini menjadi pemicu tindak kejahatan jalanan seperti tawuran, geng motor dan begal yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja dengan terlebih dahulu mengkonsumsi obat keras ini,” imbuh Zain.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal. Laporan bisa disampaikan ke kantor polisi terdekat, call center 110, atau nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 0822-1111-0110.
“Pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 435 juncto 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan keras di wilayah hukum Kota Tangerang dan sekitarnya









