KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api kembali terjadi di perlintasan sebidang. Sebuah kereta Commuter Line menabrak truk wingbox dan menyebabkan dua sepeda motor ikut terdampak di kawasan Tanah Tinggi, tepatnya di depan Pasar Induk Kota Tangerang, Jalan Jenderal Sudirman, pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 05.10 WIB. Akibat kejadian tersebut, empat orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Menurut keterangan Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, insiden bermula saat kereta Commuter Line dengan nomor perjalanan 1907 melaju dari arah Kota Tangerang menuju Jakarta. Ketika melintas di perlintasan, kereta tersebut menabrak sebuah truk wingbox Mitsubishi bernomor polisi B 9430 CQO yang dikemudikan pria berinisial S.
“Truk tersebut datang dari arah PLN Cikokol. Saat tiba di perlintasan, palang pintu belum sepenuhnya tertutup. Truk masuk, lalu tiba-tiba kereta melintas dan tabrakan pun tak terhindarkan,” jelas AKP Prapto saat ditemui di lokasi kejadian.
Benturan keras membuat truk terpental dan terbalik di tengah jalan. Akibatnya, pintu belakang truk yang terbuka menghantam dua sepeda motor yang sedang melintas, yakni Honda Supra yang dikendarai MY dan Honda Beat yang dikemudikan I.
“Kedua pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke RS Sari Asih Cipondoh. Sementara sopir truk kami bawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan. Salah satu masinis juga mengalami luka akibat serpihan kaca, namun sudah ditangani secara medis,” sambungnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diduga palang pintu perlintasan belum tertutup secara penuh saat truk melintas. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan saksi di lapangan dan hasil simulasi petugas.
“Biasanya ada jeda sekitar lima menit setelah sinyal peringatan berbunyi sebelum palang diturunkan secara manual oleh petugas. Diduga, saat kejadian, petugas yang baru bertugas belum menurunkan palang secara tepat waktu,” kata AKP Prapto.
Untuk memastikan penyebab kecelakaan, polisi kini tengah memeriksa petugas penjaga palang dan akan menelusuri rekaman CCTV milik Dinas Perhubungan Kota Tangerang guna mendapatkan gambaran utuh peristiwa tersebut.
“Petugas yang berjaga saat itu masih kami mintai keterangan. Ini penting untuk memastikan apakah ada kelalaian dalam prosedur pengamanan perlintasan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Kota Tangerang, Panji, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke rumah sakit dan memastikan seluruh biaya perawatan para korban akan ditanggung.
“Sejauh ini korban hanya mengalami luka ringan. Tapi kami tetap siap memberikan jaminan pengobatan maksimal Rp 20 juta untuk masing-masing korban, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964,” kata Panji.
Ia juga menambahkan bahwa jika ada korban yang mengalami cacat tetap, maka Jasa Raharja akan memberikan santunan tambahan sesuai hasil pemeriksaan medis.
“Itu ditentukan berdasarkan hasil identifikasi medis dari rumah sakit. Jadi tidak hanya pengobatan, tapi juga ada santunan cacat tetap jika diperlukan,” ujarnya.
Kecelakaan ini sempat menimbulkan kemacetan parah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman pada jam sibuk pagi hari. Polisi bergerak cepat mengevakuasi kendaraan dan mengamankan lokasi kejadian.
“Petugas langsung melakukan sterilisasi TKP dan pengamanan barang bukti. Evakuasi berlangsung cukup cepat sehingga arus lalu lintas kembali normal menjelang pukul 07.00 WIB,” jelas AKP Prapto.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih menyelidiki secara mendalam penyebab pasti kecelakaan dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, petugas perlintasan, serta bukti rekaman kamera pengawas masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.








