TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Polresta Tangerang menggelar pertemuan koordinasi dengan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing di Aula Polresta Tangerang, Rabu, 26 Agustus 2026. Pertemuan itu membahas aturan hukum serta mekanisme penyelesaian persoalan jaminan fidusia, dan turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Forum ini digelar di tengah semakin banyaknya sorotan publik terhadap praktik penagihan kendaraan yang terjadi di lapangan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak perusahaan pembiayaan atau menghapus hak-hak kreditur. Menurutnya, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit tetap harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Indra mengakui perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis dan hak menagih debitur sesuai aturan yang ada. Namun ia mengingatkan, polisi berkewajiban melindungi masyarakat apabila proses penagihan dilakukan dengan ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan.
Ia menyebut praktik pemberhentian dan penarikan kendaraan secara paksa di jalan menjadi salah satu keresahan yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat, terutama saat berhadapan dengan pihak yang mengaku sebagai debt collector. Sejumlah kasus bahkan berujung pada ketidakjelasan status maupun keberadaan kendaraan usai diambil oleh pihak yang mengaku petugas penagih.
“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya memastikan setiap petugas di lapangan benar-benar memiliki kewenangan resmi dari perusahaan pembiayaan.
Indra turut mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang melarang perusahaan leasing atau kuasanya melakukan eksekusi maupun penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak di jalan. Penarikan kendaraan, kata dia, wajib melalui prosedur hukum yang sah.
Atas dasar itu, Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperketat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang dilibatkan dalam proses penagihan, serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menangani kredit bermasalah. Ia menegaskan, persoalan keperdataan tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menimbulkan ketakutan di masyarakat.
Indra menegaskan pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap segala bentuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan dalih kegiatan penagihan. “Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.








