KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar kendaraan jamaah masjid saat salat Subuh akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Ciledug menangkap dua pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar di media sosial.
Kedua pelaku yang diamankan yakni MF (33), berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi, dan CW (48) yang bertugas sebagai eksekutor atau pemetik motor. Keduanya ditangkap pada Kamis pagi, 20 Agustus 2026, setelah polisi mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai hasil penyelidikan.
Terbongkar dari CCTV
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, mengatakan pengungkapan bermula dari maraknya aksi pencurian motor yang menyasar parkiran masjid pada waktu Subuh. Polisi kemudian memetakan ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi yang menjadi sasaran.
“Kami melakukan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi yang menjadi sasaran. Dari rekaman CCTV dan informasi di media sosial, petugas kemudian melakukan patroli dan penyisiran secara rutin,” ujar Susida, saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Saat melakukan patroli, petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya kemudian dibuntuti hingga masuk ke kawasan Larangan.
Para pelaku sempat mendatangi sebuah masjid di Perumahan Larangan Indah. Namun, aksi pencurian tidak terjadi karena jamaah telah membubarkan diri dari area parkiran.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut sepeda motor yang digunakan. Dari pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan.
Barang bukti yang disita antara lain mata kunci, magnet kunci, kunci kontak dan sejumlah peralatan lainnya. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat, dua handphone, tas, helm, sepatu serta rekaman CCTV.
Beraksi Setahun, Bisa Tiga Kali Seminggu
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor selama sekitar satu tahun. Sasarannya tidak hanya parkiran masjid, tetapi juga kawasan perumahan dan kontrakan.
Para pelaku biasanya beraksi pada dini hari hingga pagi. Mereka mengaku melakukan aksi mulai pukul 02.00 hingga 07.00 WIB dan bisa mencuri kendaraan dua sampai tiga kali dalam satu minggu.
“Dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku beraksi sekitar pukul 02.00 sampai 07.00 WIB. Sasarannya antara lain parkiran masjid, perumahan dan kontrakan. Mereka mengaku bisa melakukan pencurian dua sampai tiga kali dalam satu minggu,” kata Susida.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Karawang, Jawa Barat. Setiap unit kendaraan disebut dijual dengan harga sekitar Rp3 juta.
Polisi telah melakukan pengembangan ke wilayah Karawang untuk mencari penadah tersebut. Namun, penadah yang dituju belum ditemukan karena disebut sudah dua hari tidak pulang ke rumah.
Salah satu tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024.
Polisi Kembangkan Kasus
Polisi masih mengembangkan pengakuan kedua tersangka untuk mencocokkan lokasi pencurian lainnya. Sejumlah wilayah yang didalami antara lain Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng hingga Pondok Aren.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti polisi tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Polisi juga melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan pola kejahatan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami akan terus kembangkan pengungkapan ini, termasuk mengejar penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat juga kami imbau tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan pada dini hari, dan segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Eko.
Saat ini kedua pelaku diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.








