Razia Knalpot Brong di Kota Tangerang, Polisi Amankan Puluhan Motor

Sebanyak 24 sepeda motor dengan penggunaan knalpot tidak standar atau yang dikenal sebagai knalpot brong terjaring razia polisi di Kota Tangerang. foto Dok Polres

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Sebanyak 24 sepeda motor dengan penggunaan knalpot tidak standar atau yang dikenal sebagai knalpot brong terjaring razia polisi di Kota Tangerang, Banten. Penggunaan knalpot brong dianggap melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu. Razia Knalpot Brong di Kota Tangerang i Tangerang

Razia tersebut dilaksanakan dalam rangka meminimalisir gangguan masyarakat akibat bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis. Tindakan ini juga diambil menjelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Beberapa daerah sebelumnya telah mengalami protes dari masyarakat terkait keberadaan dan penggunaan knalpot bising. geranRazia Knalpot Brong di Kota Tangerang

Bacaan Lainnya

“Ada 24 sepeda motor yang terjaring razia hari ini. Sebelum melakukan penindakan, kita (polisi,red) juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Wakasat Lantas, Kompol Sugihartono, Rabu 10 Januari 2024. ngerang

Sebelum melakukan penindakan, polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang mengenai spesifikasi knalpot yang dianggap tidak standar.

Penindakan dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Razia terhadap penggunaan knalpot brong ini akan lebih gencar menjelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu 2024.

Sebanyak 24 sepeda motor dengan penggunaan knalpot tidak standar atau yang dikenal sebagai knalpot brong terjaring razia polisi di Kota Tangerang. foto Dok Polres

Kompol Sugihartono juga mengimbau masyarakat untuk kembali menggunakan knalpot standar, mengingat banyak penolakan dari masyarakat terkait dampak gangguan dan kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot brong.

Terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring razia, selain dikenakan sanksi tilang, kendaraan-kendaraan tersebut sementara waktu diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Pemiliknya diharapkan datang kembali untuk mengganti knalpot dengan yang standar pabrikan.

Razia ini dipimpin oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dan melibatkan anggota Polisi Militer, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satpol PP Kota Tangerang.

 

BACA  JUGA  :

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.