Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan 6.124 Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan 6.124 Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Bawaslu Kota Tangerang telah menertibkan sebanyak 6.124 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar selama masa kampanye pada Pemilu 2024.

APK milik para calon legislatif (Caleg) tersebut dinilai telah melanggar aturan pemasangan APK yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Bawaslu Kota Tangerang

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh menjelaskan, pemasangan APK dilarang dipasang di lokasi seperti rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah. Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang dengan merusak fasilitas publik, seperti yang sering dijumpai di pohon dengan menempelkan APK dengan di paku.

“Sebelum dilakukan penertiban, kami akan melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Apabila dalam waktu 2×24 jam tidak dilakukan, maka akan kami lakukan penurunan APK melanggar tersebut secara langsung,” tegas Komarulloh.

Pihaknya saat ini terus mensosialisasikan pemasangan APK serta mengimbau kepada para peserta pemilu untuk tetap mengikuti aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Peraturan Pemasangan APK Pemilu 2024.

“Pada masa kampanye Pemilu Damai 2024, kami terus melakukan pengawasan terkait jalannya kampanye agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku,”pungkasnya.

 

BACA  JUGA  :

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.