KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Senin, 14 Juli 2025.
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari kepolisian dalam kasus dugaan penyalahgunaan zat dalam rokok elektrik (vape).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menjelaskan bahwa Ijonk kini menjalani masa isolasi sesuai dengan prosedur standar operasional yang berlaku di lapas.
“Jadi kalau untuk Ijonk dengan rekan-rekan yang lain sama, dilakukan isolasi selama 2 minggu kemudian baru dipindahkan ke blok, itu sudah SOP kegiatan di Lapas,” ujar Made Suarja saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Kejari Kota Tangerang tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait kondisi ruang isolasi maupun jumlah penghuni di dalamnya.
“Kita batasannya sampai penyerahan di sini, sampai administrasi dan kesehatan sudah nyatakan sehat maka semua kewenangan daripada Lapas,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Made Suarja juga mengungkapkan bahwa pihak kuasa hukum Ijonk telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan tersebut masih dalam proses kajian.
“Itu masih kita pikirkan dulu, kita dalami dulu apakah penangguhan penahanan ini memengaruhi terhadap kesehatannya,” jelasnya.
Sementara itu, pihak keluarga aktor tersebut belum tampak hadir dalam proses pengajuan penangguhan.
“Kita masih menunggu juga dari pihak keluarga. Cuma untuk proses penangguhannya masih kita dalami dulu,” imbuhnya.
Sebelum dipindahkan ke Lapas, kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu sebelumnya ditahan di Polres Bandara sejak Jumat, 11 Juli 2025. Pada tahap penyidikan, Ijonk hanya dikenai wajib lapor dan belum menjalani penahanan.
“Di tahap penyidikan tidak dilakukan penahanan kemudian setelah dipindahkan kondap 2 ke kita, kita melakukan penahanan, kemudian kita titip di Polres Bandara. Dari hari Jumat kemarin dari kita, kita titipkan, berlanjut sampai sekarang di Lapas Kepemudaan Tangerang,” pungkas Made Suarja.
Penahanan Ijonk menjadi perhatian publik, mengingat statusnya sebagai figur publik. Proses hukum yang tengah berjalan ini pun menjadi pengingat pentingnya kepatuhan hukum tanpa memandang latar belakang sosial atau profesi.










