KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 yang dimulai hari ini pada Senin, 14 Juli 2025 hingga Sabtu, 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum setempat.
Dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, kegiatan dimulai melalui apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Kabagops Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Bayu Suseno. Apel berlangsung di halaman Mapolres, Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kecamatan Tangerang dan dihadiri unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Jasa Raharja Kota Tangerang.
AKBP Bayu menyampaikan bahwa operasi ini menyasar peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.
“Jumlah personel yang terlibat operasi patuh jaya sebanyak 155 personil gabungan. Lokasi target Operasi yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gatot Subroto,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Noptah Histaris Suzan menambahkan bahwa operasi akan berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari preemtif, preventif, hingga penegakan hukum di lapangan.
Terkait sasaran, Noptah menjelaskan pihaknya akan menyasar kawasan yang belum dilengkapi sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan rawan pelanggaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap keselamatan berkendara. Operasi patuh jaya ini akan menyasar perilaku dari pengendara guna meminimalisir permasalahan berlalu lintas seperti angka kecelakaan maupun terkait kepatuhan berkendara di jalan raya,” ungkapnya.
Adapun sembilan pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Jaya 2025, yakni:
1. Pengemudi dalam pengaruh alkohol
2. Pengendara melawan arus
3. Melebihi batas kecepatan
4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
5. Penggunaan pelat nomor palsu, rahasia, atau kedutaan
6. Pengemudi di bawah umur
7. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
8. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
9. Pengendara motor tanpa helm berstandar SNI
Dengan digelarnya Operasi Patuh Jaya 2025 ini, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat serta menekan potensi kecelakaan lalu lintas secara menyeluruh. Operasi ini juga menjadi langkah konkret pihak kepolisian dalam mendukung visi pemerintah menuju Indonesia yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan di jalan raya.








