JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, KPK juga menjerat seorang staf khusus menteri, menandai babak baru pengusutan kasus yang disorot publik dan dinilai berkaitan langsung dengan potensi kerugian keuangan negara.
5 Fakta Kasus Kuota Haji Kemenag
Mantan Menteri Agama Jadi Tersangka
KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, menjadikannya eks Menag pertama yang terseret kasus dugaan korupsi kuota haji.Dua Periode Penyelenggaraan Haji Disorot
Perkara ini mencakup penentuan kuota haji tahun 2023–2024, periode krusial pascapandemi ketika kuota tambahan menjadi isu sensitif.Staf Khusus Ikut Dijerat
Selain Yaqut, KPK menetapkan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dari unsur internal kementerian.Penyidikan Berjalan Lambat tapi Pasti
KPK mengakui proses penanganan tidak tergesa-gesa dengan alasan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.Larangan Bepergian Sejak Agustus 2025
Yaqut dan tersangka lain telah dicegah ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025, jauh sebelum pengumuman resmi penetapan tersangka.










