5 Fakta Wajib Diketahui soal Sengketa UIN Jakarta vs Yayasan Syarif Hidayatullah

5 Fakta Wajib Diketahui soal Sengketa UIN Jakarta vs Yayasan Syarif Hidayatullah
5 Fakta Wajib Diketahui soal Sengketa UIN Jakarta vs Yayasan Syarif Hidayatullah

PAMULANG, LENSABANTEN.CO.ID — Konflik antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) Jakarta kian memanas dalam beberapa pekan terakhir.

Perseteruan yang semula berkutat pada urusan sewa lahan kini merembet menjadi sengketa kepengurusan, klaim aset, hingga aksi pendudukan sekolah yang berdampak langsung pada aktivitas belajar ratusan siswa TK dan SD di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Berikut lima fakta yang perlu diketahui publik soal sengketa ini.

Bacaan Lainnya

1. Yayasan Dibentuk Dosen IAIN Sejak Awal 1970-an, Bukan Dibiayai Negara

Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta berdiri pada rentang 1972–1973 atas prakarsa para dosen IAIN (kini UIN) Jakarta yang saat itu ingin menyediakan sekolah bagi anak-anak mereka. Dari yayasan inilah lahir Madrasah Pembangunan, Taman Kanak-Kanak Islam Pembangunan (TKIP), hingga Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) di Pamulang.

Ketua YSH, Ilham Aufa, menegaskan bahwa secara kelembagaan dan finansial yayasan berdiri mandiri, dengan laporan keuangan yang tidak pernah menerima aliran dana negara. Adapun bangunan sekolah di atas lahan milik UIN di Ciputat diikat lewat perjanjian sewa-menyewa resmi sesuai aturan yang berlaku.

2. Biaya Sewa Lahan Melonjak hingga 400 Persen

Hubungan kemitraan yang semula berjalan harmonis mulai retak ketika pimpinan UIN Jakarta berupaya mendongkrak pendapatan lembaga demi mengejar target perubahan status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) senilai Rp1 triliun.

Untuk mencapai target itu, biaya sewa lahan yang ditempati yayasan dinaikkan secara drastis hingga empat kali lipat dari nilai sebelumnya, yang kemudian memicu ketegangan antara kedua pihak.

3. Kepengurusan Yayasan Berganti Lewat Kemenkumham, Dua Versi Klaim Legalitas Muncul

Sengketa melebar ke ranah legalitas kelembagaan setelah terjadi perubahan struktur kepengurusan yayasan yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. Pihak kuasa hukum UIN Jakarta menyatakan perubahan tersebut sah dan mengikat secara hukum, sehingga kepengurusan versi lama yang diwakili Ilham Aufa dianggap tak lagi punya kewenangan mewakili yayasan, termasuk dalam persidangan di PTUN.

Majelis hakim disebut menegaskan hal serupa, sementara gugatan kubu Ilham terhadap notaris terkait perubahan data yayasan itu juga ditolak. Di sisi lain, Sekjen YSH versi Ilham, Munir, menyebut sengketa ini justru bermula dari kenaikan tarif sewa yang dinilai sepihak serta pergeseran kepengurusan yang dipersoalkan pihaknya.

4. Ada Keputusan Menteri Agama yang Sempat Dibatalkan PTUN

Konflik ini turut diwarnai terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 tentang integrasi kelembagaan, yang oleh pihak yayasan dinilai digunakan UIN Jakarta sebagai dasar untuk menguasai aset yayasan.

Keputusan tersebut belakangan dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ketua YSH, Ilham Aufa, menegaskan lahan dan bangunan SD Islam Pembangunan Pamulang murni dibangun dari dana yayasan dan wali murid, bukan tanah milik negara, dan menyebut ada surat pernyataan kepemilikan lahan yang turut diteken tokoh agama Quraish Shihab.

5. Berujung Pendudukan Sekolah, Laporan Polisi, dan Trauma Anak-Anak

Ketegangan memuncak lewat aksi pendudukan fasilitas sekolah pada 22 Agustus 2026 di Tangerang Selatan, yang oleh pihak yayasan dilaporkan ke polisi sebagai dugaan pencurian kendaraan dan penggerudukan aset.

UIN Jakarta membantah tudingan itu, dan melalui kuasa hukumnya menegaskan dua unit mobil yang dipersoalkan adalah aset Barang Milik Negara (BMN) resmi di bawah pengelolaan Kementerian Agama, sehingga tindakan pengamanan pada hari itu disebut sah secara administratif.

Di lapangan, konflik ini mengganggu kegiatan belajar-mengajar ratusan siswa TK dan SD, menimbulkan keresahan wali murid, dan menyisakan trauma pada anak-anak yang sekolahnya sempat dikepung massa.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.