Atlet Basket Terlibat Kasus Narkoba, Polresta Bandara Soetta Ungkap Pengiriman Permen THC dari Thailand

Atlet Basket Terlibat Kasus Narkoba, Polresta Bandara Soetta Ungkap Pengiriman Permen THC dari Thailand
Atlet Basket Terlibat Kasus Narkoba, Polresta Bandara Soetta Ungkap Pengiriman Permen THC dari Thailand

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC) berbentuk permen yang melibatkan seorang atlet basket profesional berinisial JDS. Kasus ini terungkap melalui kerja sama investigasi antara pihak Bea Cukai dan Polresta Bandara Soetta.

Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari joint investigation yang dilakukan secara intensif.

Bacaan Lainnya

“Kaitan dengan penangkapan kali ini adalah hasil dari joint investigation antara Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta, yang mengungkap modus penyelundupan narkotika dari Thailand ke Indonesia,” ujar AKBP Joko saat konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Barang Bukti Permen THC

Pengungkapan disebabkan adanya kecurigaan pihak Bea Cukai terhadap pengiriman barang dari Thailand yang diduga berisi narkotika. Paket yang dikirim lewat jasa Express Mail Service (EMS) World Thailand ditujukan ke alamat pengiriman di Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku JDS diamankan di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku ditangkap di apartemen daerah BSD. Barang bukti yang diamankan sebanyak 132 bungkus dengan berat total 869 gram. Isinya adalah narkotika golongan I jenis Delta 9 THC,” jelas Joko kepada awak media.

Pihak kepolisian menduga bahwa pelaku tengah menguji jalur distribusi narkotika tersebut. Jika pengiriman awal ini lolos dan berhasil, besar kemungkinan pengiriman dalam jumlah lebih besar akan dilakukan.

TONTON VIDEONYA :

Modus Terselubung dan Gaya Hidup

Narkotika tersebut dikemas menyerupai permen biasa untuk mengelabui petugas. Namun, berkat kejelian aparat, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan dan pelaku ditangkap.

“Untuk modus kali ini adalah seolah-olah berbentuk permen. Berkat kejelian petugas, peredaran narkotika di Indonesia ini bisa diidentifikasi dan ditindak,” pungkas Joko.

Dalam pemeriksaan, JDS mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dan menggunakan narkoba untuk mendapatkan sensasi seperti “nge-fly” atau kenikmatan sesaat.

“Pelaku ini masih aktif sebagai atlet, dan melakukan kegiatan ini seusai bertanding. Yang penting, motif dari si pelaku ini adalah karena gaya hidup atau lifestyle,” tandasnya.

Jerat Hukum dan Imbauan

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap yang merugikan bangsa.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.