Bapenda Kota Tangerang Buka Layanan Aktivasi PBB Terblokir, Gratis!

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID– Banyaknya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang berstatus terblokir atau MK (Menunggu Keputusan) mendapat solusi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang. Bapenda resmi membuka layanan aktivasi bagi wajib pajak yang terkendala status pemblokiran ini.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Dr. H. Kiki Wibhawa, AP., M.Si menuturkan, pemblokiran SPPT PBB umumnya terjadi karena tunggakan pajak yang tidak dibayarkan dalam kurun waktu tertentu. Terdapat dua kategori utama tahun pemblokiran:

Bacaan Lainnya

1. Terblokir sejak tahun 2015, karena PBB tidak pernah dibayarkan hingga tahun tersebut.
2. Terblokir setelah tahun 2015, akibat PBB tidak dibayarkan selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Untuk mengaktifkan kembali SPPT yang terblokir, Bapenda memberikan kemudahan melalui prosedur yang jelas. Syaratnya menyesuaikan dengan tahun pemblokiran:

Untuk yang terblokir sejak 2015:
· Mengisi Formulir Aktivasi 2015.
· Melunasi seluruh tunggakan PBB hingga tahun 2015.
· Melampirkan fotokopi KTP dan KK.

Untuk yang terblokir setelah 2015:
· Mengisi Formulir Aktivasi 2015.
· Melunasi seluruh tunggakan PBB hingga tahun terakhir SPPT terbit.
· Melampirkan fotokopi KTP dan KK.

“Formulir aktivasi dapat diakses dengan mudah melalui layanan WhatsApp Customer Service Bapenda di nomor 0821 3333 5530,” jelasnya.

Layanan Gratis di Tiga Lokasi

Yang menggembirakan, seluruh proses permohonan aktivasi ini dilayani secara gratis dan dapat dilakukan di tiga titik pelayanan:

1. Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang.
2. UPT Pelayanan Pajak Daerah Wilayah Barat.
3. UPT Pelayanan Pajak Daerah Wilayah Timur.

Dibukanya layanan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak dan menyelesaikan persoalan tunggakan PBB yang menumpuk. Masyarakat pemilik objek pajak yang status SPPT-nya terblokir diajak segera mengurus aktivasi untuk menghindari kendala lebih lanjut dalam pelayanan perpajakan dan administrasi lainnya.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini, wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan dan mengaktifkan SPPT-nya. Ini penting untuk kepastian administrasi dan kontribusi pada pembangunan kota,” tutupnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.