SERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Pergeseran tren belanja masyarakat ke ranah digital mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Banten untuk mengambil langkah agresif. Tidak hanya mengandalkan penjualan tatap muka, para pengusaha lokal kini mulai mengoptimalkan penetrasi pasar dengan mendaftarkan produk ke platform e-commerce serta mendaftarkan tempat usaha mereka di ekosistem pencarian Google.
Proses transformasi digital ini kini berjalan semakin inklusif dan terstruktur. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dan platform OSS (Online Single Submission) mewajibkan setiap penjual di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pondasi legalitas. Hal ini menjadi batu loncatan bagi UMKM Banten untuk naik kelas dan mendapat kepercayaan penuh dari konsumen luas.
Bagi para pelaku usaha di Banten yang hendak memperluas jangkauan pasarnya, berikut alur dan panduan teknis go-digital resmi yang dapat diterapkan:
1. Mengurus Legalitas Utama (NIB)
Langkah awal sebelum masuk ke marketplace adalah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
-
Akses laman resmi oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia.
-
Daftarkan akun menggunakan NIK KTP dan nomor WhatsApp/email aktif.
-
Pilih klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang sesuai dengan jenis produk.
-
Terbitkan NIB secara gratis untuk digunakan sebagai verifikasi identitas resmi toko.
2. Mendaftarkan Produk ke Marketplace (Tokopedia, Shopee, TikTok Shop)
-
Unduh aplikasi atau buka portal seller pada platform marketplace pilihan.
-
Buat akun toko dengan nama bisnis yang representatif dan verifikasi data diri serta NIB.
-
Unggah foto produk beresolusi tinggi dengan pencahayaan yang jelas.
-
Lengkapi deskripsi produk secara detail, termasuk spesifikasi, bahan, varian, serta informasi legalitas seperti sertifikasi Halal atau BPOM jika diperlukan.
-
Aktifkan metode pembayaran digital dan kurir pengiriman terintegrasi.
3. Mendaftarkan Toko ke Google (Google Profil Bisnis)
Agar toko fisik maupun produk lokal mudah ditemukan konsumen terdekat saat mengetik kata kunci di Google Search dan Google Maps:
-
Buka portal Google Business Profile via peramban atau aplikasi Google Maps.
-
Masukkan nama usaha dan kategori bisnis yang relevan.
-
Pasang titik koordinat lokasi fisik usaha secara akurat di peta.
-
Isi detail kontak, jam operasional, tautan marketplace, serta foto produk atau suasana tempat usaha.
-
Lakukan verifikasi kepemilikan bisnis melalui metode verifikasi video atau kode yang dikirimkan Google.
Integrasi antara legalitas usaha yang kuat, pemasaran di marketplace, dan visibilitas di mesin pencari Google menjadi kombinasi efisien bagi UMKM Banten untuk memperluas jangkauan pasar hingga ke tingkat nasional maupun internasional.








