Anggaran Umrah Naik Jadi Rp500 Juta, DPRD Kota Tangerang Siapkan Pemanggilan OPD

DPRD Kota Tangerang Desak Pemkot Tinggalkan Cara Lama Patok Sasaran PAD
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – DPRD Kota Tangerang menyoroti peningkatan anggaran program umrah yang dialokasikan dalam APBD 2026. Dewan memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan untuk melihat sejauh mana program tersebut telah berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggaran program umrah yang sebelumnya berada di kisaran Rp300 jutaan kini meningkat menjadi sekitar Rp500 jutaan. Bersamaan dengan kenaikan anggaran itu, jumlah penerima program juga bertambah dari sebelumnya 10 orang menjadi 15 orang.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengatakan anggaran tersebut telah masuk dalam pembahasan dan pengesahan APBD Murni 2026. Meski demikian, adanya perhatian publik terhadap besaran anggaran membuat pihaknya akan melakukan pendalaman dari sisi pengawasan.

“Secara proses ini sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, terkait wacana akuntabilitas dalam perspektif publik, kami dalam kapasitas fungsi pengawasan akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Arief, saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 September 2026.

Tiga Aspek Jadi Perhatian DPRD

Arief menyebut program umrah sebagai bentuk pengabdian atau penghargaan tersebut bukanlah program yang baru dilaksanakan pada 2026. Namun, DPRD tetap ingin memastikan pelaksanaan program kali ini memiliki dasar yang jelas dan memberikan manfaat sesuai tujuan yang ditetapkan.

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi perhatian DPRD, yakni dasar regulasi, kesesuaian pelaksanaan, serta urgensi dan dampak program. Ketiga aspek tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan penggunaan anggaran tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.

“Tiga poin itu yang akan kami dalami untuk memastikan pelaksanaannya benar-benar sesuai aturan,” tegasnya.

OPD Pengelola Anggaran Bisa Dipanggil

Untuk memperkuat proses pengawasan, DPRD Kota Tangerang membuka kemungkinan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak terkait yang mengelola program tersebut. Pemanggilan dilakukan apabila diperlukan untuk memperoleh informasi dan data yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan program.

Arief menilai klarifikasi dari pihak pengelola penting agar DPRD tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik. Data yang valid nantinya akan menjadi dasar bagi legislatif dalam menentukan langkah evaluasi selanjutnya.

“Kemungkinan (pemanggilan) itu kita buka. Bagi kami, fungsi pengawasan memerlukan basis informasi yang valid, lengkap, dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Arief.

Ia menambahkan, DPRD juga akan melihat apakah terdapat bagian dari pelaksanaan program yang perlu diperbaiki. “Jika pemanggilan diperlukan untuk mendapat bahan yang memadai, termasuk melakukan koreksi jika ada yang kurang tepat, tentu akan kami lakukan,” pungkasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.