TANGERANG – Seorang anak perempuan berusia 16 tahun, warga Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria berusia 70 tahun yang selama ini dianggap sebagai ayah angkatnya.
Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah terjadi sejak korban masih duduk di kelas 4 sekolah dasar atau saat berusia sekitar 10 tahun hingga Juni 2025.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku diketahui merupakan majikan dari ibu korban. Korban bersama keluarganya disebut telah tinggal di rumah terlapor sejak 2018. Selama tinggal bersama, pria tersebut kemudian dianggap sebagai sosok ayah asuh oleh korban dan keluarganya.
Peristiwa itu terungkap setelah korban bersama orang tuanya mendatangi sekolah lantaran mendapat surat panggilan dari pihak sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyampaikan kepada keluarga bahwa korban diduga beberapa kali mengalami tindakan kekerasan seksual.
Keluarga kemudian menanyakan langsung kepada korban terkait informasi tersebut. Korban disebut membenarkan bahwa dirinya telah mengalami tindakan kekerasan seksual.
Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian membuat laporan polisi untuk meminta penanganan hukum dan perlindungan terhadap korban.
Kakak korban, MAS (23), membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, dugaan kekerasan seksual terhadap adiknya telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Ya, adik saya menjadi korban dan saya sudah membuat laporan pada 14 Februari 2026 di Polres Tangsel. Sebenarnya pelecehan atau kekerasan seksual ini sudah terjadi mulai dari kelas 4 SD sampai terakhir Juni 2025,” ujar MAS saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
MAS menyebut dugaan tindakan tersebut dilakukan di rumah terlapor. Menurutnya, adiknya juga kerap diiming-imingi uang jajan agar menuruti keinginan terduga pelaku.
“Pelaku melakukan pelecehan dengan mengiming-imingi uang jajan Rp10 ribu,” kata MAS.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/455/II/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Februari 2026.
MAS mengatakan, pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah memberikan pendampingan kepada korban. Namun, perkara yang dilaporkan sejak Februari 2026 itu hingga kini masih dalam proses penanganan kepolisian.
“Adik saya trauma, dia juga mengalami gangguan psikologis. Kami berharap polisi bekerja cepat dan mengamankan pelaku yang memang sudah berusia 70 tahun,” kata dia.
Selain itu, MAS mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Bukti tersebut di antaranya hasil pemeriksaan psikologis, visum, serta percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saya sudah melapor dengan bukti tes psikologi, visum, dan chat WhatsApp antara pelaku dengan korban,” ujarnya.
MAS berharap Polres Tangerang Selatan, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan, khususnya Unit PPA, agar bergerak cepat menangani kasus yang dialami adik saya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Pamulang.
“Benar ada korban pelecehan di Pamulang, korban juga sudah membuat laporan ke Polres Tangsel,” ujar Wira saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Wira mengatakan, saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Polisi juga berencana segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
“Lagi proses sidik, rencana tindak lanjut kita lakukan pemanggilan kepada terlapor,” tegas Wira.








