BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Tangerang Serahkan Santunan Rp126 Juta untuk Pekerja Rentan

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan,

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kematian kepada tiga ahli waris pekerja rentan pada Senin, 4 Mei 2026 di Puspemkot. Bantuan tersebut menjadi bagian dari komitmen perlindungan sosial bagi pekerja sektor non formal.

Total santunan yang diberikan mencapai Rp126 juta dan diserahkan langsung kepada para ahli waris. Program ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus memberikan kepastian jaminan sosial.

Bacaan Lainnya

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, menjelaskan bahwa santunan tersebut merupakan bagian dari program perlindungan bagi tenaga kerja rentan yang dibiayai pemerintah daerah. Ia menyebut, masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Santunan untuk Pekerja Rentan

“Penyerahan santunan untuk tiga ahli waris yang kebetulan merupakan salah satu tenaga rentan yang memang kita kerjasamakan dengan Pemkot ya, yang mereka dibiayai oleh APBD. Jadi sebesar 42 juta, ya 42 juta untuk tiga orang apa namanya ahli waris,” ujar Irvan.

“Iya, jaminan kematian sebesar 42 juta untuk masing-masing ahli waris yang sudah terverifikasi,” lanjutnya.

Selain penyerahan santunan, Pemkot Tangerang juga terus memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial. Hingga saat ini, lebih dari 22 ribu pekerja rentan telah terdaftar dalam program tersebut.

Perluasan Cakupan dan Tantangan Anggaran

Irvan mengungkapkan, untuk skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat, pihaknya masih menunggu dukungan anggaran. Namun, bantuan dari pemerintah daerah tetap berjalan untuk menjangkau pekerja rentan.

“Kalau PBI memang kita kan belum mendapatkan anggaran ya Pak ya kalau untuk PBI yang terpusat. Tapi kalau bantuan dari pemerintah untuk tenaga rentan itu sebesar 22.000 ya, Bu, yang sudah terdaftar,” jelasnya.

Ia menambahkan, target cakupan perlindungan tenaga kerja masih terus dikejar secara bertahap. Hal ini menyesuaikan dengan kemampuan anggaran serta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta.

Walikota Tangerang Sachrudin saat menyerahkan santunan

“Dari target kami ya sebisa mungkin memang kita meng-cover sampai dengan 100%, tapi pasti ini kan bertahap ya, bertahap sesuai dengan kondisi dari anggaran dari pemerintah. Dan juga yang pasti kita kan nantinya ada sinergi bersama antara pemerintah, kemudian juga dengan masyarakat, pengusaha, dan stakeholder lainnya,” katanya.

Irvan juga menyinggung program SERTAKAN, yang memungkinkan perusahaan atau masyarakat ikut berpartisipasi mendaftarkan pekerja rentan sebagai bentuk kepedulian sosial.

“Karena kami kan ada program SERTAKAN. Jadi stakeholder, kemudian juga perusahaan-perusahaan bisa mendaftarkan tenaga rentan melalui mereka. Jadi itu masuk dalam kategori manfaat sedekah,” ujarnya.

Terkait data penerima santunan kematian sejak awal tahun, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan data rinci masih dalam proses pendataan.

“Kalau santunan kematian ya untuk tenaga rentan, nanti tepatnya menyusul ya karena itu kan ada data,” kata Irvan.

Secara keseluruhan, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tangerang saat ini baru mencapai sekitar 44 persen, baik dari sektor formal maupun informal. Angka tersebut masih berada di bawah target nasional yang ditetapkan di atas 50 persen.

“Kalau secara keseluruhan kurang lebih 44% untuk formal dan informal, atau PU dan BPU. Ya, Universal Coverage-nya. Tentu pastinya masih banyak yang harus kita tingkatkan, karena kan target utamanya memang di atas 50%. Jadi itu yang masih kita kejar,” pungkasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.