JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Di tengah hiruk-pikuk pameran panas bumi terbesar di Indonesia, Pemerintah Provinsi Banten menyelipkan kabar penting: dua wilayah kerja panas bumi di wilayahnya resmi ditetapkan. Bukan sekadar administrasi, langkah ini disebut sebagai bagian dari taruhan besar Banten pada energi bersih.
WKP Kaldera Danau Banten/Rawa Danau dan WKP Gunung Endut kini menyandang status baru itu. Keduanya disebut-sebut bakal menjadi tumpuan baru bagi provinsi yang selama ini lebih dikenal sebagai kawasan industri dan manufaktur ketimbang produsen energi hijau.
Kabar itu mengemuka di sela The 12th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026, Rabu, 19 Agustus 2026, di Jakarta International Convention Center. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Budi Santoso, menyebut pertemuan dengan Asosiasi Panas Bumi Indonesia (INAGI) sebagai forum yang mempertemukan kepentingan daerah dengan agenda besar transisi energi nasional.
Bagi Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, penetapan dua WKP itu datang di waktu yang tak sembarangan. Dunia tengah dibayangi ketidakpastian geopolitik dan ancaman gangguan pasokan energi fosil — situasi yang menurutnya justru mempertegas urgensi mempercepat pemanfaatan energi bersih, dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sebagai kuncinya.
Ia menyitir angka-angka besar: target Net Zero Emission pada rentang 2050–2060, porsi energi baru terbarukan 70–75 persen dalam RUPTL 2025–2035, pembangkit listrik tenaga surya hingga 100 gigawatt, dan tambahan kapasitas panas bumi 5,2 gigawatt. Semua itu, katanya, adalah peta jalan yang kini turut melibatkan Banten sebagai bagian dari ceritanya.
Namun di balik angka-angka ambisius itu, ironi lama tetap membayangi. Potensi panas bumi Indonesia — salah satu yang terbesar di dunia, mencapai 27 hingga 30 gigawatt — baru tergarap sekitar 2,2 persen saja. Ari menunjuk regulasi yang berbelit dan kepastian investasi yang lemah sebagai penghambat utama, dan menyebut penyederhanaan izin, sistem lelang satu tahap, serta insentif pajak sebagai jalan keluar yang tengah dibicarakan.
Ada satu penekanan yang ia ulangi: pemerintah daerah tidak boleh menjadi penonton. “Pemerintah daerah perlu dilibatkan sejak tahap awal pengembangan proyek,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa keterlibatan sejak dini bisa meredam potensi konflik sosial dan regulasi yang kerap muncul belakangan.
Ari juga menawarkan cara pandang lain soal panas bumi — bukan sekadar mesin pembangkit listrik. Di WKP-WKP Banten, uap panas bumi dibayangkan bisa mengeringkan kopi petani lokal, menopang industri petrokimia, hingga mengolah silika sebagai mineral ikutan. “Geothermal tidak sekadar penyedia daya listrik, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi teknologi, serta memberikan dampak ekonomi langsung pada sektor lokal,” katanya.
Penetapan WKP di Banten ini datang bertepatan dengan penanda waktu yang simbolis: satu abad perjalanan panas bumi Indonesia sejak pertama kali ditemukan pada 1926. Di JICC, penandatanganan pencapaian proyek panas bumi turut mengiringi peringatan itu — seolah menegaskan bahwa cerita geothermal Indonesia, dan kini Banten, baru saja memasuki babak baru.








