KOTA TANGERANG SELATAN, LENSABANTEN.CO.ID – Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Waskito di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang rekan sekolahnya. Tindakan pelecehan tersebut diduga terjadi di lingkungan ruang kelas dan direkam oleh terduga pelaku yang merupakan siswa kelas yang lebih tinggi.
D, ayah korban yang berusia 33 tahun, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya perubahan signifikan dalam perilaku putrinya, yang berimbas pada hasil ujian sekolahnya.
“Awalnya anak saya ceria, namun kemudian menjadi pendiam, sering murung, dan menangis sendiri. Kegiatan informal seperti les juga terhenti, dan anak saya menunjukkan ketakutan untuk pergi ke sekolah,” ujar D kepada awak media, pada Rabu, 7 Mei 2025.
Lebih lanjut, D mengatakan bahwa kondisi mental putrinya tampak terganggu.
“Hingga akhirnya anak saya mengakui bahwa ia menjadi korban pelecehan seksual dan ancaman,” imbuhnya.
Menurut pengakuan korban kepada ayahnya, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi antara bulan Oktober hingga November 2024. Selain melakukan tindakan pelecehan, terduga pelaku juga diduga memaksa korban untuk mengirimkan foto dan video yang bersifat vulgar.
D mengungkapkan kekecewaannya karena laporan awal putrinya kepada guru bimbingan konseling (BK) sekolah tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
“Anak saya sudah melaporkan kejadian ini kepada guru kelasnya, yang kemudian diteruskan kepada Guru BK, namun sayangnya tidak ada tindakan lebih lanjut yang diambil,” tuturnya.
Menyikapi hal tersebut, pihak keluarga korban telah melaporkan kasus ini kepada Polres Tangerang Selatan. Abdul Hamim Jauzie, kuasa hukum korban, mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan yang telah diajukan.
“Kasus ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, oleh karena itu penanganannya harus menjadi prioritas dan dilaksanakan secara cepat, profesional, serta menjunjung tinggi keadilan,” tegas Hamim.
Hamim juga menyoroti tanggung jawab pihak pengelola SMK W terkait insiden ini. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Kejadian seperti ini tidak dapat ditoleransi dan pihak sekolah memiliki kewajiban mutlak untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik,” tutup Hamim.









