TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – DPRD Kota Tangerang menargetkan sektor ekonomi kreatif sebagai penopang baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyampaikan hal itu usai Rapat Paripurna Penetapan APBD.
Arief meminta alokasi anggaran khusus untuk kajian dan benchmarking pengembangan ekonomi kreatif. Ia menilai inovasi menjadi kebutuhan mendesak ketika sumber PAD tradisional mengalami stagnasi.
“Sumber-sumber potensi pengembangan ekonomi baru untuk PAD Kota Tangerang, dilakukan alokasi anggaran untuk kajian dan benchmarking dengan daerah lain,” jelasnya.
Ia mencontohkan keberhasilan Kota Cimahi dalam melahirkan pusat ekonomi kreatif yang menghasilkan animator film internasional. Hal itu disebut dapat diterapkan di Kota Tangerang.
“Salah satu kru di film Jumbo, animatornya dari Cimahi itu,” ujarnya.
Ketika ditanya soal pelibatan komunitas kreatif, Arief menegaskan pendekatan pentahelix. Pendekatan ini melibatkan kolaborasi antara elemen pemerintah dan pemangku kepentingan.
“Termasuk di dalamnya adalah pelaku-pelaku ekonomi kreatif menjadi kolaborator yang sangat penting,” katanya.
Ia juga menyoroti keterkaitan ekonomi kreatif dengan kebudayaan daerah. Arief mendorong hadirnya Perda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Komunal untuk melindungi warisan budaya.
“Kan Haki itu sekarang biasanya ke perusahaan kalau Haki komunal ini nanti larinya ke pemerintah,” jelasnya.
Menurut Arief, cagar budaya tak benda perlu didaftarkan ke HAKI Komunal agar dapat memberi royalti saat dimanfaatkan pihak luar. Ia menilai potensi pasar budaya tersebut bersifat global.
“Kalau ada yang mau pakai, kita bisa dapat royaltinya,” tegasnya.
Meski fokus pada ekonomi kreatif, Arief menegaskan pemenuhan layanan dasar tetap diprioritaskan. Pendidikan dan kesehatan disebut harus terlindungi dari efek pemangkasan Transfer Ke Daerah (TKD).
“Kebutuhan dasar masyarakat agar tidak mengalami dampak yang signifikan atas pemangkasan TKD ini,” katanya.
Arief juga menyoroti turunnya pendapatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PKKK) penuh waktu yang dikhawatirkan berdampak pada pelayanan. DPRD meminta koreksi dalam APBD 2026.
“Ini dikhawatirkan mempengaruhi tingkat layanan publik,” kata Arief.
Ia menegaskan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil harus melakukan inovasi karena PAD tradisional seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah memasuki masa jenuh. Kajian potensi pendapatan wajib dilakukan.
“Contoh kemarin ada artikel tentang potensi kebocoran retribusi sampah 129 miliar, dijawab dengan data dan angka serta kajian,” tegasnya.
Soal retribusi sampah di tahun 2025, Arief menyebut realisasinya masih jauh dari potensi. Ia meminta pemerintah meningkatkan akuntabilitas.
“Kan jauh dibandingkan yang artikel 129 miliar tadi,” ujarnya.
Arief juga menyoroti mekanisme retribusi yang masih dibayar ke oknum tertentu. Ia mendorong digitalisasi total agar kebocoran dapat dicegah.
“Supaya semua penghimpunan retribusi ini tidak ada kebocoran,” pungkasnya.









