KOTA TANGERANG, LENSABANTEN. CO. ID — Pengendalian emisi pabrik di Kota Tangerang masih menjadi ‘pekerjaan rumah’ bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Masih ditemukan pabrik yang belum mengikuti aturan sepenuhnya sehingga memberi dampak negatif bagi lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengakui pengendalian emisi di kawasan industri masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan bersama.
Melalui Satgas Langit Biru, Pemkot Tangerang terus memperkuat pengawasan, edukasi, serta koordinasi dengan pemerintah pusat guna menekan pencemaran udara yang berasal dari aktivitas industri dan kendaraan operasional perusahaan.
Wawan menjelaskan, DLH Kota Tangerang telah mengoperasikan sejumlah alat pemantau kualitas udara di berbagai wilayah untuk memantau kondisi udara secara berkala.
Namun, kawasan industri masih menjadi fokus utama pengawasan karena potensi emisi yang dihasilkan oleh aktivitas perusahaan.
Menurut dia, banyak perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang berada di bawah kewenangan perizinan pemerintah pusat. Karena itu, Satgas Langit Biru terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup agar pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan dapat dilakukan secara lebih optimal.
“Perusahaan-perusahaan yang kewenangannya berada di pemerintah pusat sejauh ini cukup intens dilakukan pengawasan dan pemantauan. Biasanya kami juga dilibatkan untuk mendampingi kegiatan tersebut di lapangan,” kata Wawan, Rabu 3 Juni 2026.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat terus diperkuat sehingga berbagai persoalan pencemaran udara di kawasan industri dapat segera ditangani.
Terkait pelaksanaan uji emisi kendaraan, Wawan menilai kegiatan tersebut efektif untuk mendeteksi kondisi kualitas udara sekaligus mengetahui kontribusi kendaraan terhadap pencemaran udara di Kota Tangerang.
Dari hasil uji emisi yang dilakukan pada Rabu 3 Juni 2026 tercatat hampir 20 kendaraan dinyatakan tidak memenuhi ambang batas emisi. Menariknya, mayoritas kendaraan yang tidak lulus merupakan kendaraan operasional milik perusahaan atau sektor industri.
Sementara itu, kendaraan pribadi menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup baik dengan sebagian besar kendaraan dinyatakan lulus uji emisi.
“Ini menjadi pengingat bahwa menjaga kualitas udara merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya masyarakat, tetapi juga perusahaan harus berperan aktif dengan memastikan kendaraan operasionalnya memenuhi standar emisi dan turut menjaga kualitas udara di Kota Tangerang,” ujarnya.









