KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID —Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan para pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan I tahun 2025, yang mencakup bulan Januari hingga Maret.
LKPM merupakan laporan berkala mengenai perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Laporan ini wajib disampaikan oleh Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi investasi di Indonesia.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menyampaikan bahwa penyampaian LKPM bertujuan untuk membantu pemerintah dalam memberikan solusi atas kendala yang dihadapi pelaku usaha serta sebagai referensi dalam pengajuan fasilitas penanaman modal.
“Penyampaian LKPM Triwulan I dapat dilakukan mulai 17 Maret hingga 17 April melalui situs https://oss.go.id. Dengan laporan ini, Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi di Kota Tangerang,” ujar Sugihharto, Kamis , 13 Maret 2025.
Sebagai upaya memudahkan pelaku usaha dalam pelaporan, DPMPTSP Kota Tangerang telah menyediakan Klinik LKPM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang. Selain itu, panduan pengisian LKPM juga dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/lkpm2024, dan informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui email dalaks@bkpm.go.id.
“Dengan adanya Klinik LKPM, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak melaporkan LKPM. Kepatuhan dalam pelaporan ini sangat penting agar Kota Tangerang dapat memenuhi standar kepatuhan investasi di setiap periodenya,” tutup Sugihharto. (adv)