JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Pemerintah kembali mematangkan skema pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Langkah ini diambil untuk menekan pembengkakan anggaran subsidi yang dinilai kerap melenceng dari sasaran.
Sinyal pembatasan tersebut mengemuka usai rapat koordinasi antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kementerian Keuangan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Purbaya menegaskan, opsi kebijakan yang tengah dikaji ini bukan berupa kenaikan harga, melainkan penataan ulang kriteria konsumen yang berhak membakar BBM bersubsidi. “Harganya tidak naik. Namun, DPR meminta kami memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran,” ujarnya pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Sasar Desil 9 dan 10
Dalam skema yang tengah digodok, kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 9 dan 10—yakni 20 persen kelompok dengan tingkat kesejahteraan ekonomi tertinggi berdasarkan indikator sosial-ekonomi—berpotensi besar dicoret dari daftar pengguna Pertalite.
Secara bertahap, kelompok papan atas ini akan diimbau beralih ke BBM nonsubsidi. Kendati demikian, Purbaya menyebutkan imbauan dan pembatasan tersebut tidak serta-merta berlaku seketika, melainkan membutuhkan penyesuaian sistem teknis di lapangan.
“Penurunannya akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan, bergantung pada kesiapan sistem,” kata Purbaya.
Jenis Kendaraan Jadi Filter
Senada dengan Kemenkeu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pembatasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar subsidi BBM tak lagi “dinikmati” oleh kelompok mampu.
Selain data kondisi ekonomi (desil), pemerintah berencana menyeleksi konsumen berdasarkan spesifikasi kendaraan. Bahlil menyoroti masih banyaknya kendaraan kelas atas atau mobil mewah yang menggunakan Pertalite di SPBU.
“Masa mobil sekelas BMW atau Mercedes-Benz masih mengonsumsi minyak subsidi? Itu yang sedang kita tertibkan,” tegas Bahlil.
Saat ini, pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) sedang menyiapkan infrastruktur dan mekanisme pengawasan agar skema penyaluran BBM bersubsidi berbasis kriteria kesejahteraan dan spesifikasi kendaraan dapat berjalan efektif di SPBU.








