DPR RI Soroti Kebijakan Kuota Haji Tambahan yang Tak Sesuai Aturan

Dari Muzdalifah Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mina

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus) bertentangan dengan aturan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.

Selly menyatakan akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama atas kebijakan ini. Menurutnya, selama proses pembahasan, Timwas Haji tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, termasuk sistem E-Hajj yang digunakan.

Bacaan Lainnya

“Ada indikasi jual-beli dari kuota tambahan ini. Siapa diuntungkan, siapa yang dirugikan?” kata Anggota Timwas Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah,  Selasa, 18 Juni 2024.

Luluk juga menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Kementerian Agama perlu ditinjau ulang. “Menurut rekan kami di Komisi VIII, kebijakan sepihak dari Kementerian Agama ini di luar kesepakatan dengan DPR,” ujarnya.

Selain itu, Luluk berencana mendorong Pansus DPR untuk menyelidiki keterlibatan pihak travel haji dan jaringannya, serta mempertanyakan dugaan adanya rente dan keuntungan travel dari kebijakan ini. “Apakah benar hanya menguntungkan travel? Atau jangan-jangan ada rente?” tanya Luluk.

Sementara itu, Anggota Timwas Haji DPR, John Kenedy Azis, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 15 Juni 2024, mengatakan bahwa Indonesia telah mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji jauh sebelum Panja Haji dibentuk. “Panja Haji juga dibentuk setelah ada informasi tambahan kuota sebesar 20 ribu,” kata John di Makkah, Arab Saudi, Jumat, 14 Juni 2024.

John menyebutkan bahwa kuota tambahan tersebut diumumkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dan diharapkan dapat mempercepat keberangkatan jemaah calon haji yang telah menunggu bertahun-tahun. “Dengan tambahan kuota haji itu, kita berharap ada pembagian 8 persen antara jemaah haji reguler dan ONH Plus, sesuai undang-undang,” jelasnya.

Namun, John menambahkan bahwa separuh dari kuota tambahan tersebut ternyata dialihkan ke ONH Plus, dan tidak pernah ada pembahasan mengenai hal ini selama Panja Haji dibahas hingga diputuskan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.