KOTA TANGERANG, LENSA BANTEN. CO. ID— Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi mengoptimalkan sistem pembayaran digital (cashless) untuk penarikan retribusi pelayanan persampahan. Sabtu 13 Juni 2026.
Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan transparansi, keamanan, sekaligus memberikan kemudahan akses pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Tangerang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa inovasi digitalisasi ini merupakan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendorong transformasi pelayanan publik yang lebih modern, cepat, dan akuntabel. Menurutnya, metode konvensional kini mulai digantikan dengan sistem elektronik yang jauh lebih efisien.
“Membayar retribusi persampahan sekarang menjadi semakin mudah, cepat, dan praktis. Warga tidak perlu repot lagi menyediakan uang tunai, cukup gunakan metode pembayaran non-tunai melalui QRIS atau Virtual Account (VA) Bank BJB yang tertera pada SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) Digital Anda,” ujar Wawan Fauzi di Tangerang.
Wawan menjelaskan, setiap bulannya wajib retribusi akan menerima dokumen nomor SKRD secara digital. Dokumen tersebut telah dilengkapi dengan kode bayar berupa nomor VA BJB serta kode QRIS standar nasional, sehingga meminimalisir potensi kesalahan input maupun pungutan yang tidak resmi.
Adapun langkah mudah pembayaran retribusi persampahan secara non-tunai ini meliputi:
1. Buka SKRD Digital yang diterima oleh wajib retribusi setiap bulannya.
2. Pilih Metode Pembayaran yang diinginkan, di mana masyarakat bisa memilih menggunakan saluran VA BJB atau QRIS.
3. Lakukan Transaksi, yakni dengan memasukkan nomor VA BJB pada aplikasi BJB DIGI atau melakukan pemindaian (scan) kode QRIS melalui aplikasi mobile banking serta dompet digital (e-wallet) yang tersedia di ponsel.
4. Selesai, di mana pembayaran Anda secara otomatis langsung tercatat di dalam sistem database DLH Kota Tangerang.
Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa implementasi ekosistem keuangan digital ini memberikan dampak positif yang masif bagi pengelolaan tata kelola pelayanan publik di daerah.
“Dengan sistem pembayaran *cashless* ini, layanan retribusi persampahan menjadi lebih aman, transparan, dan efisien untuk mendukung pelayanan publik yang semakin baik,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Kepala DLH Kota Tangerang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan program gerakan non-tunai ini demi mewujudkan Kota Tangerang yang semakin maju secara teknologi.
“Yuk, manfaatkan kemudahan pembayaran digital dan jadilah bagian dari masyarakat yang mendukung transformasi pelayanan publik di Kota Tangerang,” pungkas Wawan.










