Kapolres Tangsel: Kasatresnarkoba Hanya Diperiksa sebagai Saksi, Bukan Tersangka

TANGERANG – Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, memastikan Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan,AKP Pardiman, tidak terlibat dalam kasusdugaan peredaran narkotika yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Boy juga membantah informasi yang sempatberedar mengenai penangkapan AKP Pardiman oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, AKP Pardiman hadir di Bareskrim semata-mata untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

“Jadi memang Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknumberinisial DD ditangkap,” ujar AKBP BoyJumalolo kepada awak media, Senin (27/7/2026).

Ia kembali menegaskan bahwa AKP Pardimantidak memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkapdan tidak terlibat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Boy menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AKP Pardiman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kasatresnarkoba yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap anggotanya.

“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota,” jelas Boy.

Ia menambahkan, Polres Tangerang Selatan tetap berkomitmen mendukung langkahtegas Polda Metro Jaya dalam memberantaspenyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk menindak anggota yang terbukti melanggar hukum.

“Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuaiarahan Bapak Kapolda Metro Jaya,” pungkasnya

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.