Gubernur Banten Perpanjang Program Pemutihan Pajak hingga Oktober, Samsat Cikokol Siap Maksimalkan Layanan

Kantor Samsat Cikokol mulai pagi hari ramai di datangi warga yang ingin mendapatkan layanan program pemutihan atau penghapusan sanksi dan pokok kendaraan, Kota Tangerang, Kamis, 10 April 2025.
Kantor Samsat Cikokol mulai pagi hari ramai di datangi warga yang ingin mendapatkan layanan program pemutihan atau penghapusan sanksi dan pokok kendaraan, Kota Tangerang, Kamis, 10 April 2025.

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang kebijakan penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Keputusan tersebut diumumkan saat Gubernur meninjau langsung pelayanan di Samsat Ciputat, pada Kamis, 26 Juni 2025 dan disambut antusias masyarakat. Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak kembali menunda hingga batas waktu berakhir.

Bacaan Lainnya

“Setelah kami melakukan kajian dan melihat kondisi saat ini, di mana perekonomian masyarakat sedang diuji tetapi antusiasme untuk membayar pajak sangat tinggi, maka kami memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan untuk tunggakan dan denda di bawah tahun 2025,” ujar Gubernur Andra Soni.

“Jangan menunggu sampai waktunya habis lagi,” tambahnya.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, dan berlaku untuk seluruh wilayah di Provinsi Banten.

Sebelum kebijakan ini diumumkan, Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Awal Pasenggong, sempat menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur terkait kemungkinan perpanjangan. Ia juga menegaskan bahwa animo masyarakat masih tinggi, namun waktu pelaksanaan sebelumnya belum cukup untuk menjangkau seluruh wajib pajak.

“Dari sekitar 99.000 kendaraan yang tercatat menunggak di wilayah kami, baru sekitar 25 hingga 30 persen yang sudah melakukan daftar ulang. Artinya, masih banyak masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan ini. Karena itu, kami sangat berharap adanya perpanjangan, dan Alhamdulillah kini sudah resmi diperpanjang oleh Bapak Gubernur hingga 31 Oktober 2025,” ujar Awal Pasenggong, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Hingga 25 Juni 2025, UPT Samsat Cikokol mencatat sebanyak 140.000 kendaraan telah mengikuti program tersebut, terdiri dari 36.000 kendaraan roda empat dan 104.000 kendaraan roda dua, dengan total penerimaan mencapai Rp76 miliar dari tunggakan pajak.

“Program ini sangat efektif, bukan hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tapi juga berdampak signifikan pada penerimaan daerah. Di Samsat Cikokol sendiri, dari target PKB sebesar Rp308 miliar, sudah terealisasi Rp153 miliar atau hampir 50 persen. Ini capaian yang sangat positif,” jelasnya.

Awal menegaskan bahwa pihaknya siap memaksimalkan pelayanan selama masa perpanjangan hingga Oktober mendatang.

“Kami di Samsat Cikokol siap memaksimalkan pelayanan selama masa perpanjangan ini. Kami juga akan menggencarkan sosialisasi, serta bekerja sama dengan kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW agar masyarakat benar-benar dapat memanfaatkan kesempatan ini,” tutupnya.

Selain penelusuran dan penagihan, Awal juga menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan program ini. Banyak warga yang belum membayar pajak bukan karena tidak mau, melainkan karena belum mampu secara ekonomi.

Program pemutihan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya, sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang saat ini menyumbang sekitar 60 persen PAD Provinsi Banten.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.