TANGERANG, LENSABANTEN. CO. ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menunda keberangkatan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat akan bekerja secara nonprosedural atau ilegal ke Kamboja.
Penundaan tersebut dilakukan di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu 17 Juni 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil setelah petugas melakukan pendalaman terhadap ketiga penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK354 tujuan Malaysia tersebut.
“Perlindungan WNI di luar negeri tidak dimulai saat mereka sudah berada di negara tujuan, tetapi sejak sebelum mereka melintasi perbatasan antarnegara,” ujar Galih dalam keterangannya di Tangerang.
Modus Mengaku Liburan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga WNI tersebut sempat berdalih ingin berlibur selama satu minggu di Kamboja. Namun, petugas Imigrasi yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pendalaman, petugas menemukan sejumlah bukti indikasi kerja nonprosedural:
* Ketiganya diketahui pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki urusan pekerjaan di sana.
* Ditemukan dokumen Work Permit (izin kerja) aktif hingga Desember 2026.
* Tidak mampu menunjukkan dokumen resmi Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti visa kerja, perjanjian kerja, dokumen legalisasi Perwakilan RI, maupun asuransi jaminan sosial.
Sinergi Cegah TPPO
Galih menegaskan, penundaan keberangkatan ini mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Upaya penindakan ini juga berjalan berkat sinergi ketat dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta.
Sinergi lintas aparat ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat pelindungan WNI dari risiko penempatan kerja ilegal hingga potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat, tetapi untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan di luar negeri,” tegas Galih.
Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu menggunakan jalur resmi dan memastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap demi menjamin hak, keselamatan, dan perlindungan hukum mereka.










