Perjuangan Warga Kota Tangerang Kabur dari Kamboja, Jalan Kaki 3 Hari ke KBRI hingga Akhirnya Baznas Bantu Pemulangan

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang kembali membantu pemulangan seorang warga Kota Tangerang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Korban berinisial AM, warga Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, akhirnya dapat kembali ke Tanah Air setelah mendapatkan pendampingan dan bantuan biaya pemulangan.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua I BAZNAS Kota Tangerang, Sobrun Jamili, mengatakan pihaknya melakukan advokasi sejak keluarga korban menghubungi BAZNAS untuk meminta bantuan.

Menurut Sobrun, AM berangkat ke Kamboja karena tergiur tawaran pekerjaan tanpa biaya. Namun, setibanya di negara tersebut, korban justru menjadi sasaran praktik perdagangan orang dan dipaksa bekerja di perusahaan ilegal.

“Korban tersandera dan dipaksa menjadi operator. Mereka tidak bisa pulang karena dipaksa bekerja untuk pekerjaan yang tidak digaji dan tidak sesuai dengan aturan. Setelah berhasil lepas, korban berkomunikasi dengan keluarga yang kemudian meminta bantuan kepada BAZNAS,” kata Sobrun.

Ia menjelaskan, keterbatasan ekonomi membuat keluarga korban tidak mampu menanggung biaya pemulangan. Karena itu, BAZNAS Kota Tangerang mengambil langkah membantu seluruh proses, mulai dari advokasi, pembelian tiket hingga penjemputan saat korban tiba di Indonesia.

Berdasarkan kronologi yang diterima BAZNAS, AM berangkat ke Kamboja bersama adiknya setelah menerima tawaran bekerja tanpa dipungut biaya.

Namun, keduanya justru dipaksa bekerja di sebuah perusahaan gelap yang bergerak di bidang marketplace dengan tekanan kerja yang tinggi disertai ancaman hukuman.

Sekitar satu bulan kemudian, perusahaan tersebut digerebek aparat kepolisian Kamboja. Dalam situasi itu, AM berhasil melarikan diri dan berjalan kaki selama tiga hari menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mencari perlindungan. Selanjutnya, korban ditempatkan di penampungan sementara hingga proses pemulangan ke Indonesia selesai.

Sobrun mengungkapkan, kondisi ekonomi keluarga korban menjadi salah satu pertimbangan utama pemberian bantuan. AM diketahui merupakan anak dari seorang ibu tunggal yang bekerja sebagai buruh konveksi di Jakarta dengan penghasilan sekitar Rp500.000 per minggu.

Hasil asesmen BAZNAS menempatkan keluarga tersebut dalam kategori Prioritas 1 Desil 5, sehingga berhak menerima bantuan Asnaf Riqab, yaitu program yang diperuntukkan bagi korban perbudakan atau penindasan agar dapat memperoleh kebebasan.

“Atas dasar kemanusiaan, BAZNAS memberikan bantuan biaya Asnaf Riqab agar korban bisa segera kembali berkumpul dengan keluarganya,” ujar Sobrun.

Suasana haru mewarnai kepulangan AM yang disambut sang ibu bersama tim BAZNAS Kota Tangerang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu 22 Juli 2026 malam.

Ini bukan kali pertama BAZNAS Kota Tangerang memfasilitasi pemulangan korban TPPO. Sebelumnya, usai Idulfitri 2026, lembaga tersebut juga membantu memulangkan seorang warga Kota Tangerang yang mengalami kasus serupa di luar negeri.

Dengan kepulangan AM, tercatat sudah dua korban TPPO asal Kota Tangerang yang berhasil dipulangkan melalui pendampingan dan bantuan BAZNAS Kota Tangerang.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.