Jangkar Baja: Kebenaran akan Menang Bersama Rakyat

Ketua Presidium Nasional Jaringan Kerja Akar Rumput Bersama Ganjar (Jangkar Baja), yang juga menjadi jubir Tim Pemenangan Nasional Ganjar Mahfud (TPN GM), I Ketut Guna Artha

LENSABANTEN.CO.ID – “Memutuskan bahwa Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, seperti yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 7 November 2023.

Putusan sidang etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tidaklah mengejutkan.

Bacaan Lainnya

Demikian diungkapkan oleh Ketua Presidium Nasional Jaringan Kerja Akar Rumput Bersama Ganjar (Jangkar Baja), yang juga menjadi jubir Tim Pemenangan Nasional Ganjar Mahfud (TPN GM), I Ketut Guna Artha yang sering disapa Igat.

“Saya telah mengikuti proses ini sejak malam sebelum putusan MK pada tanggal 16 Oktober 2023. Landasan berpikir saya berdasarkan logika hukum, maka semua gugatan yang memicu kontroversi seharusnya ditolak oleh MK ketika pemilihan presiden sedang berlangsung, kecuali jika ada campur tangan lain yang memengaruhi independensi kekuasaan yudisial,” kata Igat.

“Segera setelah MK mengeluarkan putusan, kami membahasnya dalam podcast Krapu TV. Saya yakin bahwa keputusan sidang etik MKMK tidak akan membatalkan putusan MK pada tanggal 16 Oktober 2023. Mengapa? Karena jika Ketua MK bersifat independen, tanpa konflik kepentingan, maka tidak akan ada penyalahgunaan kekuasaan atau penambahan klause ‘atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ menjelang batas akhir pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU pada tanggal 25 Oktober 2023,” tegas Igat.

“Ketiga, sanksi yang diberlakukan oleh sidang etik MKMK kepada Anwar Usman terlalu ringan untuk pelanggaran berat yang telah menciptakan kebingungan atas kepastian hukum dan mengancam integritas konstitusi,”

Setelah keputusan sidang etik MKMK pada tanggal 7 November 2023, MK akan kembali menggelar sidang pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait dengan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden di bawah usia 40 tahun. Sidang dijadwalkan pada Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Materi tersebut berkaitan dengan “atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi.”

Sebelumnya, Anwar Usman telah mengeluarkan putusan yang tidak dibatalkan oleh sidang etik MKMK, yang berbunyi: “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

“Keempat, ini adalah rangkaian ‘kekacauan baru’ yang saya maksud. Anwar Usman hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, dan putusannya yang membuka jalan bagi keponakannya, Gibran, untuk menjadi calon wakil presiden tetap berlaku. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa jika ketentuan batas usia ini diubah oleh MK, maka putusannya akan berlaku untuk pemilihan presiden tahun 2029,”

“Jadi jika nantinya ada perubahan dalam UU seperti yang diajukan oleh mahasiswa, hal itu akan berlaku pada tahun 2029,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November 2023.

“Ini merupakan preseden buruk ke depan, karena dengan mudahnya kita dapat mengubah aturan sesuai selera dan kepentingan. Pernyataan Jimly seolah-olah menyampaikan kepada publik bahwa tugasnya telah selesai dengan mengadili etika seorang hakim MK dan melegitimasi putusan yang disebut ‘cacat hukum’ hasil dari orang yang dinyatakan bersalah dalam pelanggaran etika. Lalu dia mempersilahkan masyarakat untuk menguji materi kembali, tetapi itu akan berlaku untuk pemilihan 5 tahun mendatang,”

“Kami tidak pernah menghalangi siapa pun warga negara yang memiliki potensi untuk menjadi kandidat pada pemilihan presiden 2024. Kami hanya mengajak rakyat Indonesia untuk menjunjung tinggi konstitusi. Apa lagi yang harus menjadi panduan kita dalam berbangsa dan bernegara selain konstitusi?” tambah Igat.

“Coba pikirkan dengan rasional, jika pengujian materi perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu, 8 November 2023, disetujui oleh MK, apakah ini akan menciptakan kekacauan yang bertentangan dengan kemenangan Gibran sebagai calon wakil presiden yang hanya memiliki pengalaman sebagai walikota, bukan gubernur?” tutup Igat.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.