Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara, Akui Kasus Vape Jadi Titik Terendah Hidupnya

Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara, Akui Kasus Vape Jadi Titik Terendah Hidupnya. Foto : Dony/Lensabanten

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Aktor Jonathan Frizzy harus menerima kenyataan pahit setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan terkait kasus vape berisi obat keras yang mengandung zat etomidate.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan itu merujuk pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Selain hukuman penjara, Jonathan Frizzy atau Ijonk juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Putusan itu disambut dengan tenang oleh pihak terdakwa.

Usai persidangan, pria yang akrab disapa Ijonk itu mengaku kasus hukum ini menjadi ujian berat dalam hidupnya. Ia menuturkan tidak mengetahui bahwa vape yang digunakan mengandung zat berbahaya.

Dilandasi ketidaktahuan itu, Jonathan merasa tidak pantas menerima hukuman penjara. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan niat baik serta ketidaktahuannya.

“Satu bulan pun gak cocok,” kata Jonathan Frizzy saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Mendapatkan vonis delapan bulan penjara, ayah tiga anak itu tampak sedih dan menyebut momen ini sebagai titik terendah dalam hidupnya.

BACA JUGA  : Kebakaran Lapak Limbah di Periuk, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Sudah bisa dibilang lowest point-nya saya,” ujar Jonathan Frizzy.

Dalam amar putusan, Hakim Ketua menyatakan Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus vape mengandung etomidate.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 8 bulan,” kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.

Majelis hakim menilai Jonathan Frizzy memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Unsur keterlibatan dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin dianggap terbukti.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu,” ujar Hakim Ketua.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat keras ilegal.

Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara, Akui Kasus Vape Jadi Titik Terendah Hidupnya. Foto : Dony/Lensabanten

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal,” imbuhnya.

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Pengakuan jujur dan rekam jejak bersih menjadi faktor yang mengurangi hukuman Jonathan.

“Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum,” lanjut Hakim Ketua.

Dalam sidang terungkap, Jonathan Frizzy berperan sebagai fasilitator dalam kasus tersebut. Ia membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.

Belakangan diketahui, vape tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung etomidate, zat obat bius yang penggunaannya hanya diperbolehkan di bawah pengawasan medis ketat.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Jonathan Frizzy. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan bertekad memperbaiki hidup setelah menjalani proses hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *