TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) ilegal senilai Rp5,17 miliar. Empat penumpang berinisial MR (38), PA (46), SA (36), dan DO (26) diamankan karena membawa delapan koper berisi 172.611 ekor benih lobster tujuan luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah tim Bea Cukai melakukan analisa terhadap penumpang yang dicurigai membawa barang ilegal. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami awalnya mencurigai atau berdasarkan analisa dari teman-teman Bea Cukai, ada penumpang yang akan membawa barang-barang yang berupa barang ilegal ke luar negeri,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Avsec, Karantina, Kepolisian, dan Imigrasi untuk memastikan kebenaran temuan tersebut. Hasilnya, delapan koper yang dibawa empat penumpang itu diperiksa secara mendalam.
“Setelah kami melakukan analisa, kami mencurigai telah ada delapan koper yang dibawa oleh empat penumpang berinisial MR, PA, SA, dan DO,” jelas Gatot.
Pemeriksaan menunjukkan koper-koper itu berisi 172 bungkus dengan total sekitar 172.000 ekor benih lobster berbagai jenis. Barang tersebut ditaksir mencapai nilai Rp5,17 miliar.
“Jadi setelah kita melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap delapan koper tadi, ditemukan kurang lebih 172 bungkus dengan total sekitar 172.000 ekor benih-benih lobster. Nilainya sekitar Rp5,17 miliar,” kata Gatot.
Dari penyelidikan sementara, keempat pelaku berperan sebagai kurir dan dikendalikan seseorang berinisial A. Saat ini, pihak Bea Cukai masih menelusuri pihak yang menjadi dalang utama.
“Ini kurir ya, karena kami masih mendalami dari yang menyuruh atau yang di balik layarnya adalah inisial A,” ujarnya.
FOTO : Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Menggagalkan Penyelundupan Narkotika asal Malaysia
Benih lobster tersebut berasal dari Sumatera dan Jawa, lalu akan dikirim ke Vietnam melalui transit di Singapura. Para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan ini.
“Ini sebenarnya tujuannya ke Vietnam, tapi transitnya ada di Singapura karena memang pembudidayanya kebanyakan di Vietnam,” jelas Gatot.
“Untuk pengakuan sementara ini baru sekali ini, tapi untuk dua orang laki-laki itu pernah lewat di bandara lain,” tambahnya.
Barang bukti berupa 172.611 ekor benih lobster akan dilepasliarkan di Pantai Carita, Pandeglang pada 24 September 2025. Pelepasliaran dilakukan bersama Barantin dan PSPL Serang untuk menjaga kelestarian ekosistem laut.
“Pembatasan ekspor terhadap Benih Lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan mencegah eksploitasi berlebihan,” ujar Gatot.
Bea Cukai telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Empat pelaku dijerat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Kami telah melakukan penyidikan terhadap empat orang pelaku ini berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Gatot.
Gatot menegaskan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam menjaga sumber daya alam dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama antarinstansi guna menjaga kelestarian sumber daya alam dalam negeri dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai dan Barantin akan memperkuat pengawasan di seluruh bandara internasional. Upaya ini diharapkan dapat menekan penyelundupan komoditas laut bernilai tinggi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem perairan Indonesia.









