Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Amankan Ratusan Butir Pil Terlarang

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tim Opsnal Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah gang wilayah Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pelaku yang diamankan berinisial ED (30), kedapatan membawa berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Exymer, Riklona, dan Alphrazolam tanpa izin edar. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 98 butir Tramadol, 119 butir Exymer, 12 butir Alphrazolam, 10 butir Riklona, uang tunai Rp13.000, serta sebuah tas pinggang hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Panit Opsnal Reskrim IPDA Renno, S.H., bersama timnya dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung mengamankan pelaku yang diduga kuat tengah mengedarkan obat keras daftar G tersebut. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Neglasari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pihaknya akan terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya.

“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin edar.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan turut mengawasi lingkungan sekitar, khususnya anak-anak dan remaja.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pemakaian obat-obatan terlarang dan segera melapor ke Call Center bebas pulsa 110 jika menemukan peredaran obat-obatan ilegal tersebut, agar bisa segera kami tindak,” katanya.

Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan angka peredaran obat keras ilegal di Kota Tangerang serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat tanpa izin edar.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.