TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kuasa korban dari PT. Rama Surya Perkasa Distrindo, Johnny Harifin Burhan (41), resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Metro Tangerang Kota. Kasus ini menyebabkan kerugian materiil mencapai Rp22 juta.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1584/X/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA pada tanggal 16 Oktober 2025. Dugaan tindak pidana ini berawal dari transaksi bisnis yang dilakukan pada awal September lalu.
Johnny menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 9 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Panorama Sepatan 2, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Awalnya, terlapor memesan sejumlah produk berupa minuman dan makanan ringan dari perusahaan korban.
“Masalah timbul pada transaksi berikutnya. Saat tanggal jatuh tempo pembayaran tiba, Terlapor tidak menunaikan kewajibannya,” jelas Johnny pada Jumat, 17 Oktober 2025.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Dua WN Tiongkok Pelaku Pencurian Rp4,5 Miliar di Tangerang
Ia menambahkan, pihaknya bersama beberapa sales yang juga menjadi korban sempat mendatangi alamat terlapor untuk menagih pembayaran. Namun, terlapor diketahui telah meninggalkan tempat tersebut tanpa kabar.
“Nomor telepon Terlapor juga sudah tidak dapat dihubungi. Kerugian, PT. Rama Surya Perkasa Distrindo mengalami kerugian mencapai Rp22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah),” ucapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya menduga adanya tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Pelapor pun mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk menempuh jalur hukum.
“Kami telah melaporkan kepada pihak kepolisian dengan harapan kasus ini dapat terungkap dan pelakunya dapat diadili,” pungkasnya.
Polisi kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan terlapor dan memastikan kebenaran dari peristiwa yang dilaporkan.









