LENSABANTEN.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di berbagai titik wilayah hukum Polresta Tangerang berhasil mencatat 6.119 pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2023. Kapolresta Tangerang, Kombes Sihit Dany Setiyono, mengungkapkan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari menerobos lampu lalu lintas hingga melawan arus lalu lintas.
“Ada 6.119 pelanggar yang terjaring lewat kamera ETLE dengan beragam pelanggaaran, mulai dari menerobos lampu lalu lintas hingga melawan arus lalu lintas,” ujar Kombes Sigit Dany Setiyono dalam keterangan resminya pada Kamis, 28 Desember.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa total pelanggaran, baik yang terdeteksi melalui ETLE maupun penindakan manual, mencapai 12.656 kasus. Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 2022, yang mencatat 39.583 tindakan tilang.
Rinciannya, pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) mencapai 4.789 kasus, sementara pelanggaran terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mencapai 7.867 kasus. Kendaraan roda 2 mendominasi daftar pelanggar dengan 8.952 kasus, diikuti oleh kendaraan roda 4 sebanyak 2.519 kasus, dan kendaraan roda 6 sebanyak 1.185 kasus.
Selain tindakan tilang, Sigit juga menekankan upaya edukasi dan imbauan sebagai bagian dari penegakan hukum. Ia mengatakan bahwa teguran juga menjadi metode yang diterapkan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dalam imbaunya, Sigit mengajak masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas, seperti mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan kelengkapan berlalu lintas, dan memenuhi syarat-syarat berkendara.
“Kami minta masyarakat juga lebih meningkatkan lagi ketaatannya dalam berlalu lintas. Agar, terhindar juga kejadian yang tidak diinginkan,” tutupnya.









