MALAYSIA, LENSABANTEN. CO. ID – Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya. Pemerintah Indonesia memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga proses hukum berjalan.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menjelaskan empat orang yang sebelumnya diamankan oleh kepolisian Malaysia telah dilepas sementara. Hal itu dilakukan karena hingga kini belum ada laporan resmi dari korban yang menjadi syarat proses hukum di Malaysia.
“Saat ini keempat pelaku yang diamankan sudah bebas, dalam arti dilepas karena memang belum ada laporan resmi dari korban. Di sini memang begitu, harus ada laporan resmi dari korban dan baru akan diproses hukum,” ujar Sigit ada Rabu, 17 Juni 2026.
Sigit menegaskan KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan penuh kepada para korban. Pendampingan tersebut dilakukan agar laporan polisi dapat segera dibuat dan proses hukum dapat berlanjut.
“Pelaku untuk sementara, karena ketentuan Malaysia, dibebaskan sampai nanti berjalan lagi proses pelaporan oleh korban. Kita KJRI Johor Bahru akan mendampingi para korban melakukan laporan polisi,” katanya.
Pemerintah Pastikan Perlindungan Tetap Diberikan
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Christina Aryani, menyatakan negara tetap hadir memberikan perlindungan. Meski berdasarkan informasi awal para korban diduga bekerja melalui jalur nonprosedural, hak perlindungan tetap diberikan.
“Berdasarkan informasi awal, yang bersangkutan bekerja di Malaysia secara nonprosedural. Meskipun demikian, negara tetap hadir memberikan pelindungan kepada setiap Warga Negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri,” kata Christina.
KP2MI juga telah berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi korban serta menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial YY beredar luas di media sosial. Dalam video itu terlihat dugaan tindakan kekerasan berupa penjambakan, tamparan, hingga pemukulan di dalam rumah majikan.
YY kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada KJRI Johor Bahru melalui layanan KSATRIA pada Sabtu, 13 Juni 2026. Dari laporan itu terungkap dua WNI lainnya, yakni YA dan SH, juga diduga mengalami perlakuan serupa.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, sebelumnya menyampaikan bahwa polisi Malaysia telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Mereka terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
Empat Terduga Pelaku Sempat Diamankan Polisi
Ketua Polisi Johor Datuk AB Rahaman Arsad mengatakan para tersangka merupakan dua pasangan suami istri warga Johor Bahru. Mereka berusia sekitar 30 hingga 34 tahun.
Keempat terduga pelaku ditangkap pada 13 Juni 2026 di kawasan Johor Bahru Utara. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, pakaian, rekaman CCTV, dan perangkat pemantauan pekerja asing untuk kepentingan penyelidikan.
Korban Asal Banda Aceh Kini Berada di Shelter
Ketiga korban diketahui merupakan WNI asal Banda Aceh. Saat ini mereka berada di shelter Johor Bahru dalam kondisi sehat dan telah berkomunikasi dengan keluarga masing-masing.
Sigit mengungkapkan para korban datang ke Malaysia pada waktu yang berbeda. Mereka masuk menggunakan fasilitas bebas visa atau visa pelancong sebelum akhirnya bekerja di negara tersebut.
“YA masuk 13 Mei 2024, YY masuk 18 Oktober 2025, SH masuk 22 Maret 2025. Mereka bekerja di beberapa majikan dan majikan yang melakukan penganiayaan ini adalah majikan yang kedua,” ujar Sigit.
Pemerintah Imbau Calon Pekerja Migran Gunakan Jalur Resmi
Perwakilan RI di Malaysia terus memberikan pendampingan kepada para korban. Selain membantu proses pelaporan ke polisi, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur terkait kebutuhan keterangan tambahan dari salah satu korban.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato Mohammad Iman Hascarya, menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian pemerintah sejak laporan pertama diterima. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di Malaysia agar menggunakan jalur resmi.
“Prosedur penempatan yang sesuai aturan akan membantu memastikan pekerja migran memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal,” pungkas Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato Mohammad Iman Hascarya.










