JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Arsin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Pagar Laut di Desa Kohod. Nelayan Desa Kohod, termasuk Alar Jiban, merasa gembira setelah Polisi menetapkan Kades dan Sekdes sebagai tersangka.
Menurut Aman Rizal dari Toko Masyarakat, beberapa warga merasa senang dan bahkan ada yang ingin merayakan dengan petasan setelah mendengar kabar penetapan tersangka tersebut.
“Bahagia karena telah menang dalam peperangan. Bahkan ada warga tadi mau pasang petasan, tapi saya cegah,” kata Aman saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Februari.
Aman menjelaskan alasannya melarang menyalakan petasan. Karena baginya, dirinya juga harus memikir derita keluargannya yang merasakan sanksi sosial.
Terlebih, dirinya juga kasihan terhadap Kades hingga Sekdes Kohod yang tidak bisa berubah hingga akhirnya ditetapkan tersangka.
“Kasihan, (keluarganya) pasti menderita tersiksa. Dan kekuargannya menanggung moril. Tapi kosokuensinya dan ganjarannya. Kasihan dia tidak bisa berubah sampai akhirnya jadi tersangka,” ucapnya
Perihal apakah di rumahnnya masih ada yang menjaga, Aman mengaku belum mengetahuinya. Lantaran di desannya suasannya lagi sensitif. Baginya jika ada warga yang melintas ke rumahnnya, besar kemungkinan terjadi konflik.
“Belum tau. Karena kita hindarain konflik. Karena suasananya lagi sensitif,” tutupnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan akta tanah terkait pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang. Satu di antaranya merupakan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penetapan tersangka berdasarkan proses gelar perkara yang dilakukan hari ini. Berdasarkan alat bukti, keempat orang tersebut diyakini melakukan tindak pidana pemalsuan akta.
“Kemudian, dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini kami, seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar, telah sepakat menentukan empat tersangka,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 18 Februari.
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya yakni Sekertaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK dan SP serta CE sebagai penerima kuasa. Mereka bersekongkol membuat dan menggunakan surat palsu untuk permohonan penerbitan akta tanah.
“Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa Girik, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Pernyataan Kesaksian, Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Sertifikat dari Warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” kata Djuhandani.









