JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 pada tanggal 25 September 2023 yang membahas tentang kewaspadaan terhadap penyakit Virus Nipah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu dan ditujukan kepada sejumlah pemangku kepentingan di bidang kesehatan.
Dalam SE tersebut, Dirjen P2P menyampaikan bahwa tujuan dari penerbitan surat edaran ini adalah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap deteksi dini kasus penyakit Virus Nipah. Meskipun hingga saat ini virus Nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui, namun mengingat posisi geografis Indonesia yang berdekatan dengan negara-negara yang melaporkan wabah, maka potensi risiko penyebarannya menjadi perhatian serius.
Beberapa poin penting dalam surat edaran ini mencakup:
- Pemantauan Global: KKP, dinkes provinsi/kabupaten/kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) diminta untuk melakukan pemantauan kasus dan negara yang terjangkit penyakit Virus Nipah di tingkat global melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
- Pengawasan di Tempat Pintu Masuk: Pengawasan yang ketat harus diberlakukan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, dan binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara (bandara), dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang berasal dari negara yang terjangkit.
- Kewaspadaan Dini: Fasyankes diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut, kejang, atau penurunan kesadaran, terutama jika pasien memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. Deteksi dan respons lebih lanjut harus mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah.
- Pelaporan Kasus: Fasyankes juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).
- Pemeriksaan Spesimen: Dinkes diinstruksikan untuk mengirimkan spesimen kasus suspek ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati) untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi, investigasi harus dilakukan dalam waktu 1×24 jam, termasuk pelacakan kontak erat. Tindakan-tindakan ini diharapkan dapat membantu dalam pencegahan dan pengendalian penyakit Virus Nipah di Indonesia.









